kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,13   6,67   0.72%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada SPBU Pertamina warna merah dan biru, ini perbedaannya


Senin, 22 Maret 2021 / 11:21 WIB
Ada SPBU Pertamina warna merah dan biru, ini perbedaannya
ILUSTRASI. Jika diperhatikan, ada dua jenis SPBU Pertamina yang bisa dibedakan dari kelirnya yakni merah dan biru. Ini perbedaannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. SPBU Pertamina sangat mudah dijumpai di tepi jalan raya. Hal ini tidak mengherankan mengingat Pertamina sebagai penguasa pasar di Indonesia. 

Jika diperhatikan, ada dua jenis SPBU Pertamina yang bisa dibedakan dari kelirnya yakni merah dan biru. Jumlah SPBU berwarna merah tentu jumlahnya jauh lebih banyak. Sementara SPBU berwarna biru baru menjamur sejak beberapa tahun belakangan ini. 

Namun rupanya, masih banyak masyarakat yang masih awam dengan kedua jenis pom bensin BUMN migas ini. 

Menurut Unit Manager Communication & CSR MOR III Pertamina, Dewi Sri Utami, SPBU Pertamina terbagi menjadi dua, yakni SPBU Pasti Pas berwarna merah dan SPBU Pasti Prima dengan warna dominan biru. 

Baca Juga: Seiring membaiknya situasi ekonomi, kenaikan harga BBM berpotensi terjadi

Warna papan yang berlainan memang menjadi pembeda utama antara SPBU Pertamina Pasti Prima atau SPBU Pertamina Pasti Pas. 

“Secara tampilan fisik, SPBU Pasti Prima memiliki totem/papan berwarna biru dan Pasti Pas berwarna merah,” jelas Dewi dikutip dari Grid, Senin (21/3/2021). 

Sebagai informasi, SPBU Pasti Prima sendiri merupakan pengembangan dari SPBU Pasti Pas yang sudah ada sejak tahun 2006, terutama dari sisi pelayanan. SPBU Pasti Prima mulai diluncurkan sejak tahun 2015, atau saat Direktur Marketing & Retail Pertamina dijabat oleh Ahmad Bambang. 

Baca Juga: Pertamina kasih diskon Pertamax Rp 300 per liter dan trade in Bright Gas




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×