kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Ada Wacana Larangan Ekspor Bijih Bauksit, IMA: Perlu Ada Percepatan Industri Hilir


Rabu, 21 Desember 2022 / 22:19 WIB
Ada Wacana Larangan Ekspor Bijih Bauksit, IMA: Perlu Ada Percepatan Industri Hilir
ILUSTRASI. Tambang bauksit di Kalimantan Barat. Pemerintah perlu mempercepat kesiapan industri hilir untuk menyukseskan rencana larangan ekspor bijih bauksit.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menilai, pemerintah perlu mempercepat kesiapan industri downstream (hilir) untuk menyukseskan rencana larangan ekspor bijih bauksit. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno mengatakan, percepatan tersebut bisa dilakukan melalui empat langkah.

Pertama, memastikan kesiapan infrastruktur dan struktur seperti lingkungan rantai pasok untuk otomotif dari roda sampai body, engine, accessories. Kedua, memberikan kemudahan fiskal. Ketiga, memikirkan diversifikasi dari hilirisasi bauksit. Keempat, mengurangi keluhan pengusaha tidak terpenuhinya capex dan opex, diperlukan dukungan pemerintah dalam  kemudahan lewat bank BUMN.

“(Kemudian) menyiapkan struktur industri dan environmental business EV,” imbuh Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/12).

Baca Juga: Kadin: Program Hilirisasi Mineral Berhasil, Serapan ke Industri Domestik Masih Minim

Pemerintah berencana melarang ekspor bijih bauksit sekaligus mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Kebijakan pelarangan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juni 2023. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Jokowi pada Rabu (21/12).

Sebelumnya,pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut, berdasarkan catatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp 17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp 326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.

Baca Juga: Industri Dalam Negeri Belum Siap Hadapi Pelarangan Ekspor Bijih Bauksit di 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×