Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengatur co-firing. Regulasi tersebut diharapkan bisa merangsang keterlibatan PLTU milik IPP dalam program pencampuran biomassa kepada pembangkit listrik berbahan bakar batubara tersebut.
"Kementerian ESDM sedang mematangkan regulasinya untuk co-firing. Termasuk pada pembangkit non-PLN," kata Dadan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/2).
Dadan bilang, Permen ESDM tersebut bakal mengatur aspek keteknikan khususnya spesifikasi bahan bakar biomassa. Selain itu, diatur juga tentang koridor atau formulasi harga biomassa dan pengawasannya.
Adapun, insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong program co-firing PLTU batubara antara lain berupa pembangunan fasilitas untuk produksi bahan bakar biomassa dari sampah kota.
Regulasi yang akan dibuat Kementerian ESDM juga diharapkan bakal membuat keekonomian co-firing dan pengadaan biomassa menjadi lebih menarik. "Untuk biomassa arahnya (produksi) sampai (ke bentuk) woodchips, tidak ke pellet. Sehingga keekonomannya akan semakin baik," ungkap Dadan.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan bahwa penerapan co-firing memang bisa meningkatkan output pencapaian EBT berbasis biomassa. Namun dia memberikan catatan, penerapan co-firing harus dilihat dari kecocokan masing-masing PLTU seperti dari design teknologi dan setting boiler.
"Harus dilihat, apakah dapat langsung mengadaptasi tanpa dampak negatif? Perlu perencanaan dan proses yang transparan sehingga bersifat win win," ungkap Arthur kepada Kontan.co.id, Rabu (24/2).
Pasalnya, pengembang swasta pun menyambut baik teknologi ramah lingkungan yang bersifat terbarukan. Arthur mengklaim hal itu sudah menjadi fokus utama anggota APLSI.
Tapi, dia meminta agar program co-firing yang didorong oleh pemerintah tidak mengganggu komitmen investasi yang telah disepakati. "Apabila (co-firing) dijalankan, tidak ada pihak yang dirugikan sehingga komitmen iklim investasi jangka panjang tidak terganggu," ungkapnya.
Selanjutnya: Begini tanggapan ADRO soal PP Cipta Kerja beri royalti 0% untuk hilirisasi batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News