kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Adhi Karya (ADHI) akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 66,4 miliar


Kamis, 04 Juni 2020 / 18:24 WIB
Adhi Karya (ADHI) akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 66,4 miliar
ILUSTRASI. Infrastruktur. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya (Persero) Tbk bakal bagikan dividen tunai untuk tahun buku 2019 dari laba sebesar Rp 663,8 miliar.

Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi menyebutkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) teleh disetujui pembagian dividen sebesar 10%. "Pembagian dividen tunai ditetapkan sebesar Rp 66,4 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga: Utang jangka pendek Adhi Karya (ADHI) bersifat revolving dan sebagian belum ditarik

Entus memaparkan dibandingkan tahun lalu, porsi pembagian dividen tahun ini lebih kecil. Asal tahu saja, tahun lalu emiten berkode saham ADHI di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini porsi pembagian dividen sebesar 20%.

Ia mengaku hal tersebut lantaran saat ini perusahaan membutuhkan dana yang cukup besar untuk menyokong belanja modal, kepentingan investasi, dan operasional. Terlebih, banyak proyek yang tertunda akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Dampak pandemi, laba bersih Adhi Karya (ADHI) bisa anjlok lebih dari 75%

Karenanya, selain pengurangan porsi dividen untuk menjaga likuiditas, dalam RUPST pengurus juga telah menyetujui penerbitan penawaran umum berkelanjutan obligasi tahap III Tahun 2020 dengan nilai setinggi-tingginya Rp 5 triliun. Adapun penerbitan dilaksanakan secara bertahap sejak tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×