kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Adios tiket penerbangan murah...


Rabu, 07 Januari 2015 / 07:38 WIB
Adios tiket penerbangan murah...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) wilayah Jateng di Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah. Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya.

Bahkan, bisa dibilang kebijakan itu sekaligus meniadakan harga tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atauLow Cost Carrier (LCC).

"Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1).

Sementara itu, menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo, tarif batas bawah mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40% dari tarif batas atas saat ini.

Penetapan tarif batas bawah yang dilakukan Jonan bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.

Namun, Jonan pun tak mau ambil pusing apabila peraturan tersebut digagalkan KPPU. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa berarti salah KPPU," kata Jonan. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×