kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 16:29 WIB
Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?
ILUSTRASI. Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berpacu dengan waktu. Ada dua pekerjaan yang mendesak, yakni memproses perpanjangan kontrak PT Arutmin Indonesia dan merampungkan aturan turunan Undang-Undang Minerba yang baru.

Seperti diketahui, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

Direktur Jenderal Mineba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya berupaya untuk terlebih dulu menerbitkan PP, baru kemudian memutuskan perpanjangan izin bagi Arutmin Indonesia. Paling tidak, yang terlebih dulu dirampungkan adalah PP yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Baca Juga: Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja?

"Kita berusaha keras supaya PP-nya keluar dulu," kata Ridwan saat ditemui selepas menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/8).

Dia bilang, saat ini pihaknya sedang mengebut evaluasi permohonan perpanjangan yang diajukan Arutmin. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga mempertimbangkan masukan dari stakeholders terkait, termasuk DPR RI.

"Sedang kita upayakan, secepatnya, September atau Oktober (keputusan perpanjangan Arutmin). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (DPR). Dari sisi kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin," ujar Ridwan.

Asal tahu saja, PT Arutmin Indonesia (AI) sudah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT AI Nomor 1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. 

Saat ini, permohonan perpanjangan AI sudah diproses oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Progresnya, sudah dilakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan. Dalam paparan Ridwan Djamaluddin saat RDP disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja PT AI dinilai baik. Saat ini Ditjen Minerba sedang melakukan proses evaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).

Merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Ridwan memaparkan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Baca Juga: DPR minta pemerintah tolak permohonan Freeport untuk tunda penyelesaian smelter

Kata dia, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

"Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW yang disetujui Menteri," ujar Ridwan.

Selain syarat tersebut, lanjutnya, PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri. Sementara itu, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional. 

"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," sambung Ridwan.

Sementara itu, saat ini ada 3 RPP sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang sedang dibahas pemerintah. Pertama, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Kedua, RPP tentang wilayah pertambangan, dan ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Ridwan memaparkan, RPP pertama, sedang dilakukan pembahasan antar Kementerian terkait, antara lain dengan Kemenko Marves, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemenperin, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kemenkeu dan BKPM. Sedangkan dua RPP lainnya masih dalam pembahasan internal di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Dipanggil DPR, Freeport Indonesia kembali memohon penyelesaian proyek smelter ditunda

Namun di sisi lain, DPR RI ingin ikut dilibatkan dalam penyusunan PP ini. "Komisi VII DPR RI melalui Dirjen Minerba mendesak Menteri ESDM RI agar sebelum pengajuan seluruh RPP turunan UU No. 3 tahun 2020 dilakukan pembahasan antara Kementerian/Lembaga terkait agar terlebih dulu dipaparkan kepada Komisi VII DPR RI," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi VII juga mendesak Dirjen Minerba agar dalam melakukan evaluasi perpanjanagn KK/PKP2B, masalah luas wilayah, kewajiban reklamasi dan realisasi pembangunan smelter harus menjadi salah satu dasar dalam memberikan kepastian perpanjangan IUP, KK dan PKP2B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×