kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 16:29 WIB
Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?
ILUSTRASI. Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Kata dia, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

"Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW yang disetujui Menteri," ujar Ridwan.

Selain syarat tersebut, lanjutnya, PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri. Sementara itu, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional. 

"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," sambung Ridwan.

Sementara itu, saat ini ada 3 RPP sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang sedang dibahas pemerintah. Pertama, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Kedua, RPP tentang wilayah pertambangan, dan ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Ridwan memaparkan, RPP pertama, sedang dilakukan pembahasan antar Kementerian terkait, antara lain dengan Kemenko Marves, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemenperin, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kemenkeu dan BKPM. Sedangkan dua RPP lainnya masih dalam pembahasan internal di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Dipanggil DPR, Freeport Indonesia kembali memohon penyelesaian proyek smelter ditunda

Namun di sisi lain, DPR RI ingin ikut dilibatkan dalam penyusunan PP ini. "Komisi VII DPR RI melalui Dirjen Minerba mendesak Menteri ESDM RI agar sebelum pengajuan seluruh RPP turunan UU No. 3 tahun 2020 dilakukan pembahasan antara Kementerian/Lembaga terkait agar terlebih dulu dipaparkan kepada Komisi VII DPR RI," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi VII juga mendesak Dirjen Minerba agar dalam melakukan evaluasi perpanjanagn KK/PKP2B, masalah luas wilayah, kewajiban reklamasi dan realisasi pembangunan smelter harus menjadi salah satu dasar dalam memberikan kepastian perpanjangan IUP, KK dan PKP2B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×