kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AESI dukung pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan dalam UU EBT


Minggu, 22 November 2020 / 20:11 WIB
AESI dukung pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan dalam UU EBT
ILUSTRASI. Kompleks perumahan pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Tangerang, Banten, Senin (7/9).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendukung adanya usulan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).

Ketua AESI Andhika Prastawa menilai, keberadaan lembaga seperti BPET cukup penting dalam usaha pengembangan energi terbarukan. Pasalnya, ia menilai bahwa lembaga-lembaga yang ada saat ini seperti Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, hingga Kementerian BUMN masih belum efektif dalam fokus pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

“Walaupun fungsi BPET bisa saja dilakukan oleh lembaga yang ada, namun faktanya kita tidak berhasil melaksanakan tata kelola pengembangan EBT dengan baik,” ungkapnya, Minggu (22/11).

Dengan adanya BPET, maka fungsi penyelenggaraan kebijakan dan regulasi energi terbarukan dapat lebih fokus. Berbagai kendala energi terbarukan juga lebih mudah diidentifikasi dan dimitigasi.

Penghitungan harga energi terbarukan juga lebih transparan dan pelaksanaan insentif maupun subsidi juga bisa lebih jelas ketika ada BPET.

Baca Juga: DPR berharap RUU EBT dapat difinalisasi di kuartal pertama 2021

Lebih lanjut, BPET juga dapat menjadi lembaga penyangga pasar energi surya Indonesia. Dalam hal ini, BPET dapat melaksanakan kebijakan dan regulasi pengembangan energi surya, menjadi agregator penyedia energi surya bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), hingga agregator inisiatif keuangan yang dapat membeli energi surya dari produsen dengan harga yang memadai untuk tingkat pengembalian investasi yang wajar.

“BPET juga dapat melakukan pembinaan kualitas kapasitas industri energi surya tanah air,” tambah Andhika.

Di luar itu, Andhika berpendapat, hal lain yang perlu diperhatikan dalam RUU EBT adalah terkait pelaksanaan aturan yang jelas dan tegas terhadap kewajiban penggunaan energi terbarukan oleh badan usaha energi non energi terbarukan.

Di samping itu, diperlukan juga aturan yang jelas dan tegas tentang penghitungan nilai eksternalitas dan penghitungan tingkat pengembalian investasi energi terbarukan. Hal ini diharapkan membuat harga energi non terbarukan dapat disandingkan dengan lebih proporsional dengan harga energi terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×