Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, lanjut Rachmat, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik di lapangan sehingga dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan Bank mitra terkait penggunaan dana PSR.
Sementara itu, Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun menyebutkan, berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat indikasi permasalahan pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR).
Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). “Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” ujarnya dalam
Baca Juga: Sinar Mas Agribusiness and Food Jalankan Program Peremajaan Sawit Rakyat
Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya;
Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi Laporan keuangan; Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektar per pekebun dan NIK pekebun ganda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News