Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberitahukan, bahwa akan ada empat bandara di Indonesia yang akan mengoperasikan keagenan inspeksi atau Regulated Agent (RA) di tahun ini.
Penerapan RA diharapkan mampu meningkatkan keamanan kargo dan menghilangkan risiko lolosnya barang berbahaya. Mangiring Sidabutar, Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan bilang, dengan adanya RA, maka otoritas bandara bisa mendeteksi barang-barang yang dilarang dibawa ke bandara seperti narkoba dan alat peledak.
"Saat ini ada sudah ada 13 RA di Indonesia, yakni dua di Surabaya dan 11 di Cengkareng. Sekarang ada 5 lokasi lagi yang sedang proses RA yang akan beroperasi di tahun ini," jelas Mangiring kepada wartawan dalam acara Cargo Village Soekarno Hatta di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (19/2).
Kelima lokasi itu masing-masing ada di Bandara Balikpapan, Makassar, Bali, Banjarmasin dan di Surabaya akan bertambah tambah 1 unit lagi. Dari lima bandara tersebut ada empat bandara yang memberlakukan RA untuk pertama kalinya.
Mangiring menjelaskan, bahwa Indonesia belum mempunyai ketentuan tarif RA saat ini. "Di aturan kami tidak ada ketentuan tarif untuk RA, harga pasar saya lihat di Indonesia rata-rata Rp 450 per kilogram," ujarnya.
Adapun saat ini, tarif RA yang dikenakan di Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp 300 per kilogram (kg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News