Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mempersiapkan beleid tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat.
Beleid ini akan memberikan kewenangan kepada pemilik maskapai untuk menunjuk agen inspeksi (regulated agent) sebagai operator untuk jasa keamanan angkutan barangnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, Bambang S Ervan bilang, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi draft tersebut. "Akan segera terbit untuk menggantikan aturan SKEP 255/IV/2011 Tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara," ujar Bambang, Selasa (19/6).
Latar belakang perubahan itu, menurut Bambang, berdasarkan rekomendasi tim kecil, antara lain Asosiasi Pengiriman Barang, maskapai, maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Namun demikian, untuk menerbitkan izin sebagai agen inspeksi tetap berada di Kemhub.
Bambang menambahkan, Kementerian Perhubungan tengah mengerjakan formula tarif agen inspeksi. Dengan demikian, nanti akan menjadi dasar kesepakatan bersama dalam menentukan tarif. "Nantinya, dijadikan patokan bersama menyusun tarif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News