kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AGRI minta Mendag jamin UKM beli gula rafinasi


Senin, 05 Januari 2015 / 17:38 WIB
AGRI minta Mendag jamin UKM beli gula rafinasi
ILUSTRASI. Zom 100: Bucket List of the Dead Episode 2 Subtitle Indonesia, Sinopsis dan Jadwal


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) membuat aturan khusus pembelian gula rafinasi untuk usaha menengah kecil mikro atau UMKM. Sebab, pasca pencabutan Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, UMKM mengaku tidak mampu bersaing dengan industri untuk membeli gula rafinasi dalam jumlah banyak.

Direktur Eksekutif AGRI Yamin Rahman mengatakan, perlu adanya jaminan agar UMKM dapat memperoleh gula rafinasi langsung ke produsen atau distributor yang ditunjuk. Jangan sampai dikemudian hari nantinya UMKM kesulitan memperoleh gula rafinasi karena diborong oleh industri besar.

“Karena diborong, mereka hanya mendapatkan gula dengan kualitas jelek dan mahal. Seharusnya tidak perlu dibatasi distributornya. Toh mereka melakukan pakta integritas jika melanggar tinggal cabut. Jadi ini cuman persoalan pengawasan,” kata Yamin, Senin (5/1).

Data Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat ada sekitar 199.500 ton gula rafinasi terindikasi pengunaannya tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil verifikasi distribusi gula rafinasi yang disalurkan 11 produsen, selama Januari-Juli 2014 dengan total kuota impor 1,7 juta ton sebanyak 88,4% disalurkan untuk industri makanan dan minuman atau 1,588 juta ton. Sementara itu sebanyak 199.500 ton atau sebesar 11,6% diduga tidak sesuai dengan peruntukan.

Temuan ini didapat Kemdag bekerjasama dengan Surveyor Independen yang telah melakukan penelusuran penyaluran gula rafinasi di 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman. Penelitian juga dilakukan untuk 3.112 pengecer gula di 366 pasar pada 34 provinsi sepanjang waktu Januari sampai September 2014.

Temuan itu membuat Mendag mengeluarkan Surat kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M/DAG/SD/12/2014 yang mencabut Surat Mendag sebelumnya ditahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×