kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Empat pabrik gula rafinasi berhenti beroperasi


Senin, 17 November 2014 / 18:14 WIB
Empat pabrik gula rafinasi berhenti beroperasi
ILUSTRASI. 5 Manfaat Punya Kulit Berminyak.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejak September lalu, empat pabrik gula rafinasi berhenti beroperasi. Pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar pada tahun 2014 dari 3,05 juta ton menjadi 2,8 juta ton menjadi penyebabnya.

Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Wisnu Hendraningrat mengatakan, keempat pabrik tersebut adalah PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Duta Sugar International dan PT Dharmapala Usaha Sukses. "Karena adanya turun izin impor (gula mentah) mengakibatkan outstanding kontrak terhadap industri makanan dan minuman," kata Wisnu, Senin (17/11).

Bahkan Wisnu bilang, jumlah pabrik rafinasi yang berhenti akan bertambah seiring dengan kurangnya bahan baku. Catatan saja, saat ini jumlah pabrik produsen gula rafinasi yang beroperasi mencapai 11 perusahan. 

Wisnu menambahkan berhenti beroperasinya pabrik gula rafinasi tersebut lantaran kontrak untuk menyuplai gula rafinasi ke industri makanan dan minuman. Wisnu bilang, kontrak kerjasama antara produsen gula rafinasi dengan industri rafinasi biasa dilakukan selama satu tahun, dan dilakukan sebalum tahun berjalan. 

Agar tidak semakin memperparah kondisi suplai kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman, AGRI meminta kejelasan kepada pemerintah terkait dengan pemberian izin gula impor untuk tahun 2015 mendatang. 

AGRI sendiri mengharap izin impor gula mentah tersebut diberikan pada bulan November ini, Hal ini disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pelaksanaan impor mencapai 45 hari. Lama waktu tersebut belum termasuk dengan waktu produksi gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×