kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Air Products Juga Mundur dari Proyek Hilirisasi Batubara Kaltim Prima Coal (KPC)


Kamis, 09 Maret 2023 / 18:52 WIB
Air Products Juga Mundur dari Proyek Hilirisasi Batubara Kaltim Prima Coal (KPC)
ILUSTRASI. Salah satu perusahaan batubara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Air Products and Chemicals, Inc mundur dari dua proyek hilirisasi batubara di Tanah Air yakni dari proyek bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Idris F Sihite menyatakan, Air Products keluar dari dua proyek hilirisasi batubara di Indonesia.

“Iya (Air Products) cabut semua (dari 2 proyek dengan PTBA dan KPC),” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (9/3).  

Terkhusus mundurnya Air Products dari proyek bersama Bukit Asam, lantaran skema bisnis yang belum saling bertemu, aspek keekonomian, dan hal lainnya.

Baca Juga: Air Products Mundur dari Proyek Hilirisasi Batubara Indonesia, Ini Alasannya

Sebagai informasi, proyek gasifikasi batubara PTBA akan menghasilkan DME yang rencananya akan mensubstitusi impor LPG di Tanah Air. Proyek Strategis Nasional yang akan dilakukan di Tanjung Enim selama 20 tahun ini, sebelumnya digadang-gadang dapat mendatangkan investasi asing sebesar US$ 2,1 miliar atau setara Rp 32,3 triliun (kurs Rp 15.400 per dolar AS).

Usaha gasifikasi batubara ini akan berlokasi di Mulut Tambang Batubara Peranap dan memiliki kapasitas produksi 1,4 Juta Ton DME per-tahun dengan kebutuhan batubara sebesar 9,2 Juta ton per-tahun-nya.

Adapun untuk proyek hilirisasi batubara di anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), juga sudah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek fasilitas pengolahan batubara menjadi metanol di Bengalon, Kalimantan Timur ini, direncanakan mampu mengolah 6,5 juta ton batubara menjadi 1,8 juta metanol per tahun.

Idris menegaskan, kewajiban hilirisasi sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba terutama bagi perusahaan yang sudah melakukan perpanjangan PKP2B. Maka itu, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumpulkan perusahaan-perusahaan batubara yang memiliki kewajiban hilirisasi untuk meminta komitmen dalam menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga: Air Products Mundur dari Proyek Gasifikasi Batubara, Bukit Asam Cari Partner Baru

Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam (PTBA), Rafli Yandra mengakui sudah ada surat dari Air Products ke Kementerian Investasi/BKPM untuk mundur.

“Sejauh ini kami belum klarifikasi, tetapi kami sudah diskusikan dengan kementerian terkait dan ini masih berproses,”  jelasnya dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (9/3).

Rafli menegaskan, PTBA tetap melanjutkan proyek coal to DME yang merupakan salah satu langkah menjalankan amanat pemerintah dalam hilirisasi batubara demi mendukung ketahanan energi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×