kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Air Products Mundur dari Proyek Hilirisasi Batubara Indonesia, Ini Alasannya


Kamis, 09 Maret 2023 / 18:29 WIB
Air Products Mundur dari Proyek Hilirisasi Batubara Indonesia, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Air Products Mundur dari Proyek Hilirisasi Batubara Indonesia, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Air Products and Chemicals, Inc mundur dari dua proyek hilirisasi batubara di Tanah Air yakni dari proyek bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Idris F Sihite menyatakan, Air Products keluar dari dua proyek hilirisasi batubara di Indonesia.  “Iya (Air Products) cabut semua (dari 2 proyek dengan PTBA dan KPC),” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (9/3). 

Terkhusus mundurnya Air Products dari proyek bersama Bukit Asam, lantaran skema bisnis yang belum saling bertemu, aspek keekonomian, dan hal lainnya. 

Baca Juga: Air Products Mundur dari Proyek Gasifikasi Batubara, Peta Hilirisasi Harus Direvisi

Dia menegaskan, kewajiban hilirisasi sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba terutama bagi perusahaan yang sudah melakukan perpanjangan PKP2B. Maka itu, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumpulkan perusahaan-perusahaan batubara yang memiliki kewajiban hilirisasi untuk meminta komitmen dalam menciptakan nilai tambah di dalam negeri. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menduga salah satu alasan mundurnya Air Products dari proyek hilirisasi batubara terkait kebijakan. 

“Mungkin menunggu Peraturan Presiden (Perpres) barangkali belum selesai. Ada pertimbangan-pertimbangan yang saat ini kami belum tahu,” ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM pada hari yang sama. 

Baca Juga: Gasifikasi Batubara Butuh Dukungan Insentif Fiskal dan Nonfiskal

Melansir catatan sebelumnya, Perpres yang sedang dirancang ini akan membahas tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi.

Pada November 2022 lalu, proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi. 

Lana memastikan, meski Air Products hengkang dari proyek DME, masih banyak negara lain yang punya teknologi gasifikasi batubara. “Kita tunggu saja, belum tahu dari mana. Pasti ada gantinya,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×