Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Maskapai penerbangan AirAsia berjanji bakal menyuntikkan modal agar memiliki modal cukup sehingga dapat mengubah dari yang saat ini ekuitasnya negatif menjadi positif hingga tenggat waktu September 2015.
"Kita pokoknya akan memenuhi prinsip 'cabogate' (51% dalam negeri, 49% asing) untuk suntikan modal nanti tambahan dari dalam negeri," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (5/8).
Sunu menambahkan tambahan modal berasal dari seluruh pemegang saham, kecuali AirAsia Berhad (BHD).
Dia mengatakan pihaknya juga membatalkan sejumlah pengajuan rute baru, karena seluruh maskapai yang memiliki ekuitas negatif tidak diperbolehkan untuk mengajukan rute baru.
"AirAsia susah berencana menambah rute, tapi kita patuhi syarat ini, kita hitung bisa penuhi sampai September," ucapnya.
AirAsia merupakan satu di antara 13 maskapai yang dinyatakan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dari 13 maskapai tersebut, tiga di antaranya Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 10 lainnya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
Badan usaha angkutan niaga berjadwal, di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia AirAsia, sementara badan usaha niaga tidak berjadwal, di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hingga saat ini seluruh maskapai tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan rute baru, sementara itu diberikan tenggat waktu hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut sertifikat operator penerbangan (AOC).
"Kita akan melakukan 'review' (pengkajian) apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya," tukasnya.
Dia mengatakan bagi maskapai ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris, surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (untuk Penanaman Modal Asing), laporan keuangan setelah perubahan/ penanaman modal yang diaudit.
"Maskapai-maskapai ini seluruhnya telah mengirimkan surat untuk memenuhi komitmen tersebut sampai September," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News