kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Kemhub cabut izin enam maskapai penerbangan


Rabu, 05 Agustus 2015 / 14:44 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Pencabutan izin operasi dilakukan sejak 1 Agustus 2015 lalu.

"Maskapainya itu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8).

Aturan kepemilikan pesawat itu tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a, mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sementara maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing. Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Awalnya, Kemhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 bagi maskapai penerbangan memenuhi aturan tersebut. Namun, Jonan memberikan waktu tambahan hingga 30 Juli 2015 lalu. Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan itu tak pernah dijalankan.

Padahal, dasar hukumnya jelas yaitu UU tentang penerbangan tersebut. Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 memenuhi aturan tersebut.

Saat itu, Jonan memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat itu. Opsi yang dimaksud yaitu opsi merger sesama perusahaan yang tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×