kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   20,00   0,13%
  • IDX 7.584   14,12   0,19%
  • KOMPAS100 1.172   0,23   0,02%
  • LQ45 926   1,28   0,14%
  • ISSI 230   -0,37   -0,16%
  • IDX30 476   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 571   2,12   0,37%
  • IDX80 133   0,06   0,04%
  • IDXV30 141   0,70   0,50%
  • IDXQ30 159   0,24   0,15%

Airlangga Sebut Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor


Kamis, 31 Oktober 2024 / 11:00 WIB
Airlangga Sebut Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Airlangga Hartarto sebut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah mendapatkan izin dari Bea Cukai untuk melakukan kegiatan ekspor impor.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah kembali mengantongi izin dari Direkrotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.

"Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan. Dan Bea Cukai sudah diizinkan untuk impor dan ekspor," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (30/10).

Airlangga menyampaikan bahwa saat ini status Sritex sudah berada di tangan kurator setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Laba Bersih Maybank Indonesia Merosot 55,22% YoY per September 2024

"Jadi tentu ini yang akan kita tunggu dari kurator. Namun dari segi pemerintah berharap bahwa perusahaan tetap berjalan," katanya.

Untuk langkah berikutnya, pihaknya akan melihat lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini sedang diajukan Sritex.

"Manajemen dipegang oleh kurator. Dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas," katanya.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.

Baca Juga: Puluhan Pabrik TPT Terancam Alami Nasib Serupa dengan Sritex

Selanjutnya: Kontribusi Emas Signifikan, Simak Produksi dan Penjualan Komoditas Antam (ANTM)

Menarik Dibaca: Ternyata Ini Tanda Kulit Stres, Salah Satunya jadi Kusam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting [Intensive Workshop] Financial Statement Analysis

[X]
×