Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah kembali mengantongi izin dari Direkrotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.
"Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan. Dan Bea Cukai sudah diizinkan untuk impor dan ekspor," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (30/10).
Airlangga menyampaikan bahwa saat ini status Sritex sudah berada di tangan kurator setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Baca Juga: Laba Bersih Maybank Indonesia Merosot 55,22% YoY per September 2024
"Jadi tentu ini yang akan kita tunggu dari kurator. Namun dari segi pemerintah berharap bahwa perusahaan tetap berjalan," katanya.
Untuk langkah berikutnya, pihaknya akan melihat lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini sedang diajukan Sritex.
"Manajemen dipegang oleh kurator. Dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas," katanya.
Diberitakan KONTAN sebelumnya, Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.
Baca Juga: Puluhan Pabrik TPT Terancam Alami Nasib Serupa dengan Sritex
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News