Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan bahwa kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax tidak mempertimbangkan keadaan travel agent. Apalagi hal itu juga belum sesuai dengan perbaikan serta fasilitas yang diberikan bandara kepada para konsumen.
"Sekarang ini komentar utama masyarakat, mulai dari departure terminal yang panas, kemudian bagasi lamban, suasana penjemputan juga tidak nyaman, gelap dan sebagainya," ungkap Pauline saat dihubungi Kontan, Rabu (17/07).
Adapun, ia menjelaskan bahwa airport tax akan otomatis berpengaruh pada kenaikan harga tiket. Meski mungkin tidak terlalu besar, tetapi akan tetap dirasakan oleh masyarakat.
"Tidak terlalu signifikan (kenaikannya) dibandingkan dengan mahalnya tiket pesawat domestik. Tapi tentunya harapan masyarakat kenaikan tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan bandara," tambahnya.
Pauline juga menyebut bahwa keputusan untuk menaikan airport tax di tengah ekonomi sekarang sebenarnya tidak mempertimbangkan keadaan travel agent maupun konsumen yang menggunakan jasa bandara.
"Keputusan mereka sama sekali tidak pernah mempertimbangkan keadaan masyarakat ataupun industri. Dianggap dengan (naik) hanya beberapa puluh ribu mungkin kita tidak akan ada reaksi," tambahnya.
Kenaikan airport tax ungkap dia juga akan selalu ada dari waktu ke waktu, dan tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Airport Tax Naik, INACA Minta Perbaikan Pelayanan Bandara
"Pasti kenaikan ada, form time to time, mereka pun adjust conversion rate karena currency, dan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) karena kenaikan avtur," tutupnya.
Sebelumnya, di tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif PJP2U atau airport tax. Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini, besar biaya-biaya bandara termasuk PJP2U atau passenger service charge (PSC) bisa dinaikkan setiap 2 tahun. Sementara untuk hargat tiket dan Tarif Batas Atas (TBA)-nya tidak diatur dan hanya akan ditinjau ulang setiap 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News