kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Airport Tax Naik, Astindo Sebut Tak Pertimbangan Bisnis Biro Perjalanan


Rabu, 17 Juli 2024 / 23:57 WIB
Airport Tax Naik, Astindo Sebut Tak Pertimbangan Bisnis Biro Perjalanan
ILUSTRASI. Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2024). Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Mei 2024 sebanyak 5,3 juta orang atau turun 9,36 persen dibanding April 2024, sementara jumlah penumpang tujuan luar negeri naik 7,12 persen menjadi 1,6 juta orang, salah satunya disebabkan faktor keberangkatan musim haji 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan bahwa kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax tidak mempertimbangkan keadaan travel agent. Apalagi hal itu juga belum sesuai dengan perbaikan serta fasilitas yang diberikan bandara kepada para konsumen.

"Sekarang ini komentar utama masyarakat, mulai dari departure terminal yang panas, kemudian bagasi lamban, suasana penjemputan juga tidak nyaman, gelap dan sebagainya," ungkap Pauline saat dihubungi Kontan, Rabu (17/07). 

Adapun, ia menjelaskan bahwa airport tax akan otomatis berpengaruh pada kenaikan harga tiket. Meski mungkin tidak terlalu besar, tetapi akan tetap dirasakan oleh masyarakat. 

"Tidak terlalu signifikan (kenaikannya) dibandingkan dengan mahalnya tiket pesawat domestik. Tapi tentunya harapan masyarakat kenaikan tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan bandara," tambahnya. 

Baca Juga: Terkuak! Ini Komponen Biaya yang Membuat Tiket Maskapai di Indonesia Mahal

Pauline juga menyebut bahwa keputusan untuk menaikan airport tax di tengah ekonomi sekarang sebenarnya tidak mempertimbangkan keadaan travel agent maupun konsumen yang menggunakan jasa bandara.

"Keputusan mereka sama sekali tidak pernah mempertimbangkan keadaan masyarakat ataupun industri. Dianggap dengan (naik) hanya beberapa puluh ribu mungkin kita tidak akan ada reaksi," tambahnya. 

Kenaikan airport tax ungkap dia juga akan selalu ada dari waktu ke waktu, dan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Airport Tax Naik, INACA Minta Perbaikan Pelayanan Bandara

"Pasti kenaikan ada, form time to time, mereka pun adjust conversion rate karena currency, dan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) karena kenaikan avtur," tutupnya.

Sebelumnya, di tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif PJP2U atau airport tax. Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam peraturan ini, besar biaya-biaya bandara termasuk PJP2U atau passenger service charge (PSC) bisa dinaikkan setiap 2 tahun. Sementara untuk hargat tiket dan Tarif Batas Atas (TBA)-nya tidak diatur dan hanya akan ditinjau ulang setiap 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×