Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mulai menuai respons dari pelaku industri.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai kebijakan ini berpotensi menekan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut.
Pasalnya, perubahan kebijakan pajak tersebut berpotensi mengurangi berbagai keistimewaan (privilege) yang selama ini dinikmati kendaraan listrik.
“Bagi kami, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik di Indonesia, karena privilege yang selama ini diberikan pada akhirnya tidak lagi diberlakukan seperti sebelumnya,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM Aman dan Awasi Penyelewengan
Aismoli menilai, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi penjualan kendaraan listrik. Sebab, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu, mekanisme pengenaan pajak yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan kebijakan antar wilayah. Karena itu, Aismoli berharap pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi atau tidak mengenakan tarif pajak secara maksimal.
“Dengan kondisi penetrasi sepeda motor listrik yang masih sangat kecil, bahkan di bawah 1% dibandingkan populasi motor konvensional, kontribusi pajaknya juga kemungkinan belum signifikan,” kata Budi.
Ia menambahkan, Aismoli tidak menuntut insentif berlaku selamanya. Namun, pihaknya berharap penerapan pajak dilakukan secara bertahap seiring dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Menurutnya, skema bertahap akan memberikan ruang bagi industri untuk berkembang hingga pasar terbentuk lebih kuat. Setelah itu, pengenaan pajak dapat ditingkatkan secara gradual.
“Pada prinsipnya, kami berharap kebijakan perpajakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpotensi Naik Jika Kondisi Ini Terjadi
Terkait potensi penurunan penjualan, Aismoli mengakui peluang tersebut tetap ada. Namun, saat ini asosiasi masih melakukan analisis lebih lanjut terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pasar.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Dalam beleid tersebut, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, insentif hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas pajak nol persen.
Perubahan ini menandai berakhirnya era insentif penuh kendaraan listrik. Ke depan, besaran pajak akan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya, yang berpotensi meningkatkan beban pajak seiring dengan nilai kendaraan.
Bagi konsumen, kebijakan ini berarti adanya penyesuaian dalam perhitungan biaya kepemilikan kendaraan listrik, baik dari sisi harga awal maupun pajak tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













