Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi adanya rencana pemberlakuan penyesuaian tarif tol dalam kota.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sekitar 3%. Besaran penyesuaian tarifnya sebesar Rp500 untuk semua golongan.
“Saat ini sedang sosialisasi. Tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan,” ujar Heru kepada Kontan.co.id, Rabu (9/2).
Sebelumnya, akun resmi Twitter Jasa Marga, yakni @PTJASAMARGA mencuitkan pengumuman rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit (8/2).
Cuitan tersebut menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Baca Juga: Akan Naik, Inilah Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Tahun 2022
Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ruas tol Cawang - Tomang - Pluit diusahakan oleh Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sementara Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit diusahakan oleh BUJT PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Secara terperinci, tarif tol eksisting pada kedua ruas tol ini ditetapkan sebesar Rp 10.000 untuk golongan I, Rp 15.000 untuk golongan II dan III, dan Rp 17.000 untuk golongan IV dan V.
Dengan adanya kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk tiap golongan, maka tarif tol untuk kedua ruas ini akan menjadi Rp 10.500 untuk golongan I, Rp 15.00 untuk golongan II dan III, dan Rp 17.500 untuk golongan IV dan V.
Heru masih irit bicara ketika ditanyai seperti apa proyeksi maupun target kinerja JSMR dengan adanya kenaikan tarif tol ini. Namun, ia optimistis kegiatan usaha tol memiliki prospek yang baik tahun ini. “Kami optimis kinerja lalu lintas dan pendapatan tol di 2022 akan lebih baik dari kinerja tahun 2021 lalu.
Rencana penyesuaian tarif tol dalam kota dikonfirmasi oleh Humas BPJT, Amanda Dimas. Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” imbuh Dimas saat dihubungi Kontan.co.id (9/2).
Komisaris PT Kanaka Hita Solvera- perusahaan yang bergerak di bidang financial advisory, investasi, dan pasar moda, Halimas Tansil menilai, penyesuaian tarif sebesar Rp 500 untuk ruas tol dalam kota tidak akan berpengaruh signifikan bagi kinerja JSMR. Halimas mencatat, inflasi year-on-year (yoy) per Januari 2021 berjumlah 1,55%, sementara Januari 2022 sebesar 2,18%. Dengan demikian total inflasi dalam 2 tahun terakhir berjumlah sekitar 3,73%.
Di sisi lain, kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk misalnya golongan I yang saat ini sebesar Rp 10.000 hanya 5%, sehingga selisih kenaikan tarif dan inflasi pada ruas tol hanya sekitar 1,27%.
“Porsi revenue tol dalam kota (ruas cawang tomang pluit) sekitar 9% dari total revenue JSMR, berarti kenaikan tarif cuma menyumbang 1.27% x 9% = 0,11% kenaikan total revenue, tidak signifikan,” terang Halimas saat dihubungi Kontan.co.id (9/2).
Meski begitu, secara umum, Halimas memperkirakan bahwa kinerja Jasa Marga di tahun 2022 akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Faktornya karena kenaikan volume traffic tol menuju pre pandemi atau bahkan lebih tinggi dari pre pandemi,” ujarnya.
Sepanjang Januari-September 2021 lalu, JSMR membukukan pendapatan konsolidasi Rp 7,60 triliun, tumbuh 21,56% dibanding realisasi pendapatan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,25 triliun.
Dari pendapatan itu, JSMR mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar Rp 749,41 miliar pada Januari-September 2021, melesar 37,51% dibanding realisasi laba bersih Januari-September 2020 yang sebesar Rp 157,60 miliar. Ketika tulisan ini dibuat, JSMR belum merilis laporan keuangan tahun 2021 untuk setahun penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News