Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan sanksi untuk menghukum operator kereta api bila armada mereka mengalami keterlambatan atau pembatalan.
Bentuk dan aturan rinci mengenai pemberian sanksi itu sendiri, akan dituangkan secara khusus oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Perkeretaapian.
Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan secara lebih rinci mengatakan, bahwa ada beberapa bentuk sanksi yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya, sanksi denda.
Hermanto menambahkan, dengan sanksi ini nantinya, penumpang akan mendapatkan kompensasi bila kereta yang akan mereka tumpangi mengalami keterlambatan. "Mekanismenya sama dengan pesawat, ketika terlambat ada kompensasi yang diberikan, misalnya terlambat satu jam kompensasinya bisa berupa makanan, atau apa," kata Hermanto kepada KONTAN Senin (26/5).
Hermanto berharap, dengan mekanisme pemberian sanksi tersebut kualitas layanan kereta api bisa semakin ditingkatkan. Sehingga, hak konsumen atau penumpang kereta api bisa terlindungi."Revisi peraturan ini kami akan segera selesaikan sebelum pemerintahan berakhir," kata Hermanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News