kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Akan ada sanksi bila kereta api terlambat


Selasa, 27 Mei 2014 / 15:01 WIB
Akan ada sanksi bila kereta api terlambat
ILUSTRASI. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pencabutan PPKM ini akan berdampak positif ke pariwisata dan ekonomi kreatif.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan sanksi untuk menghukum operator kereta api bila armada mereka mengalami keterlambatan atau pembatalan.

Bentuk dan aturan rinci mengenai pemberian sanksi itu sendiri, akan dituangkan secara khusus oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Perkeretaapian.

Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan secara lebih rinci mengatakan, bahwa ada beberapa bentuk sanksi yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya, sanksi denda.

Hermanto menambahkan, dengan sanksi ini nantinya, penumpang akan mendapatkan kompensasi bila kereta yang akan mereka tumpangi mengalami keterlambatan. "Mekanismenya sama dengan pesawat, ketika terlambat ada kompensasi yang diberikan,  misalnya terlambat satu jam kompensasinya bisa berupa makanan, atau apa," kata Hermanto kepada KONTAN Senin (26/5).

Hermanto berharap, dengan mekanisme pemberian sanksi tersebut kualitas layanan kereta api bisa semakin ditingkatkan. Sehingga, hak konsumen atau penumpang kereta api bisa terlindungi."Revisi peraturan ini kami akan segera selesaikan sebelum pemerintahan berakhir," kata Hermanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×