Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), registrasi kartu prabayar seluler, baik registrasi baru dan registrasi ulang hingga akhir tahun 2017 telah mencapai 130 juta nomor. Angka tersebut meningkat dibandingkan 20 Desember lalu yang tercatat 110 juta pelanggan
Kementerian Kominfo telah mewajibkan registrasi ini sejak akhir Oktober lalu, yakni registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kominfo telah melakukan berbagai jalur sosialisasi kepada masyarakat. Seperti melalui media televisi, SMS maupun media sosial. Tidak kalah penting dalam mendorong sosialisasi adalah dari media, baik cetak, online, radio dan televisi yang menciptakan video-video yang dapat disaksikan dan diviralkan serta himbauannya kepada masyarakat. Hanya saja, beberapa kritikan melayang ke registrasi ini. Seharusnya pemerintah sendiri yang mengumpulkan data masyarakat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News