Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Komimfo) soal registrasi pelanggan prabayar, Kominfo menetapkan aturan baru dalam proses pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017, jika registrasi tidak ervalidasi sampai lima kali ada dua opsi, proses ditunda atau nomor tetap aktif asalkan mengisi formulir surat pernyataan, seluruh data yang disampaikan adalah benar.
Sembari proses itu, pelanggan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Jika validasi NIK dan KK tidak dapat dilakukan akibat gangguan operator, proses validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi. Tapi jika tidak bisa validasi akibat gangguan di Dukcapil, proses validasi ditunda atau tetap teregistrasi asal pelanggan mengisi pernyataan.
Nah, dalam siaran pers Kominfo, mulai Kamis (23/11) jika gagal validasi lima kali, para pelanggan harus mendatangi gerai resmi operator seluler atau ke Dukcapil untuk perbaikan NIK dan nomor KK. "Tujuannya menghindari dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan identitas secara tidak benar," ujar Noor Iza, Plt Kahumas Kominfo Noor Iza, Rabu (22/11). Sayang, Kominfo belum menjelaskan, jika pelanggan memilih opsi ke gerai operator, apakah operator yang mengurus perbaikan NIK dan No. KK. Kalaupun ke Dukcapil, hampir pasti membutuhkan waktu lama mengurus NIK dan No. KK.
Tujuan aturan baru ini sebenarnya baik, yakni agar data pelanggan lebih terjaga. Tapi terasa merepotkan. Apalagi Kominfo tidak memberikan perpanjang waktu bagi pelanggan yang mengurus perbaikan NIK dan No. KK. Deadline terakhir registrasi tetap 28 Februari 2018. Mengapa pemerintah tidak membenahi dulu data Dukcapil, baru memberlakukan aturan registrasi ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News