Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Demi mempertahankan produksi di blok Mahakam yang terus menurun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, akhirnya menyetujui Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam. Amandemen kontrak kerjasama tersebut ditandatangani oleh SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam pada Selasa (25/10).
Jonan menyebut saat ini, produksi gas blok Mahakam mencapai 1.747 mmscfd dan minyak-kondensat 69.186 bopd. Dengan amandemen tersebut diharapkan produksi blok Mahakam pada 2018 bisa tetap terjaga.
Maklum saja, dengan adanya amandemen kontrak ini, Pertamina bisa memulai investasi di blok Mahakam mulai tahun 2017. Selain itu, seluruh biaya yang dikeluarkan Pertamina dalam alih kelola akab dimasukan dalam cost recovery 2018.
"Pertamina akan ada tambahan investasi yang diakui oleh SKK Migas sebagai cost recovery setelah Pertamina ambil alih kelola 2018,"ujar Jonan pada Selasa (25/10).
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan dengan disetujuinya amandemen kontrak blok Mahakam, maka Pertamina bisa ikut dalam pembahasan work program and budget (WP&B) tahun 2017 yang akan dilaksanakan pada 24-25 November 2016 mendatang.
Dalam WP&B tersebut akan disepakati aktivitas yang akan dilajukan Total E&P Indonesie (TEPI) selaku operator dan Pertamina sebagai investor. Arcandra menyebut sejauh ini TEPI berencana untuk melakukan investasi pemboran di enam sumur dan Pertamina 19 sumur.
Direktur Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan akan mengeluarkan investasi sebesar US$ 180 juta untuk pengeboran tersebut. "Karena ini memang blok yang terjadi decline, kalau tidak ada upaya apa-apa ya decline tajam. Kami investasi di awal supaya decline-nya tidak terlalu tajam. Pengawasannya dari SKK Migas,"kata Dwi.
Presiden Direktur TEPI, Hardy Pramono menyebut dengan adanya aktivitas pemboran tersebut maka TEPI akan menjaga produksi sebaik mungkin. Untuk tahun 2017, Hardy menyebut target produksi gas mencapai 1,4-1,45 bcf dan minyak-kondensat sekitar 50.000 bopd.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News