Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Proses transisi dari Total E&P Indonesie (TEPI) kepada PT Pertamina (persero) di Blok Mahakam masih terus berjalan. Namun keputusan TEPI untuk ikut serta berinvestasi di blok Mahakam dengan membeli hak partisipasi alias farm in belum juga diputuskan.
Presiden Direktur TEPI, Hardy Pramono bilang TEPI belum mengambil keputusan farm in sebesar 15% di blok Mahakam pasca 2017.
Namun, Hardy membantah penyebab lambatnya TEPI memutuskan ikut serta dalam investasi di blok Mahakam karena tidak adanya transparansi dalam commercial agreement.
"Bukan karena tidak ada transparansi. Tapi terms and conditions-nya ini belum kami buka, belum kami bedah supaya lebih baik. Contohnya berkaitan dengan PP 79 yang sedang dibahas, kami lihat dulu implikasi dan dampaknya dengan revisi pp 79, baru bisa kami lihat," terang Hardy pada Senin (5/9).
Hardy pun menyebut keputusan masuk tidaknya TEPI di blok Mahakam tidaklah mendesak bagi perusahaan tersebut saat ini." Tapi kan itu tidak urgent, yang urgent bagaimana pun operatornya 2018 Januari adalah Pertamina bagaimana kami membantu itu,"katanya.
Untuk itu Hardy pun menyebut keputusan untuk farm in TEPI di blok Mahakam masih bisa diambil pada akhir 2017. "Kan tidak ada bedanya iya apa tidak, yang pasti kami lakukan yang terbaik,"imbuh Hardy.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi beranggapan proses farm in TEPI pasca 2017 merupakan proses kesepakatan bisnis antara TEPI dengan Pertamina. Kurtubi pun berharap, TEPI masih tetap berinvestasi di blok Mahakam.
"Maksudnya supaya ada teknologi sistem yang bisa ditransfer kalau mereka tetap di dalam kan lebih gampang transfer teknologi dan sebagainya. Kalau hanya share 10% tidak ada masalah, asal mayoritas negara melalui Pertamina," ujar Kurtubi.
Di sisi lain, TEPI saat ini masih fokus melakukan transisi di blok Mahakam terutama dengan rencana masuknya investasi Pertamina di blok tersebut mulai tahun depan. TEPI dan Pertamina pun masih menunggu payung hukum agar proses transisi tersebut bisa berjalan mulus tanpa melanggar hukum yang berlaku saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News