Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah berdiskusi panjang dan mempertimbangkan berbagai opsi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie (TEPI) akhirnya memutuskan hanya mengamandemen kontrak kerjasama alias production sharing contract (PSC) Blok Mahakam milik Pertamina.
Dengan demikian, Pertamina secara legal bisa mulai berinvestasi di Blok Mahakam tahun depan, meskipun operator blok migas tersebut masih dipegang oleh TEPI.
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyebut, hasil rapat yang digelar pada Rabu (7/9) di Kementerian ESDM memastikan amandemen PSC akan membuat Pertamina Hulu Mahakam bisa melakukan Work Program and Budget (WP&B) pada 2017. Selain itu adanya jaminan biaya yang dikeluarkan pada WP&B 2017 bisa masuk dalam cost recovery.
"Bisa masuk WP&B dan nanti setelah 2018 bisa di-cost recovery. Intinya itu," ujar Syamsu.
Dengan begitu, Syamsu menegaskan, revisi Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya, Surat Keputusan dari Kepala SKK Migas, dan perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) Mahakam tidak diperlukan lagi. "Dari situ (lewat amandemen PSC) lebih kuat daripada PTK," tegas Syamsu.
Syamsu berharap, keputusan tersebut amandemen PSC Mahakam yang dipegang Pertamina bisa segera dilakukan. Pertamina pun masih menunggu penyelesaian PSC dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Pertamina saat ini tengah dalam pembahasan WP&B untuk 2017. Syamsu menyatakan, Pertamina siap berinvestasi US$ 1,5 miliar di Blok Mahakam tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News