Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan memberikan perpanjangan surat persetujuan ekspor (SPE) kepada PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut masih diperkenankan menjual mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat hingga akhir Juli mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar usai menggelar rapat tertutup dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/1).
"Semua persyaratan untuk pengajuan perpanjangan sudah dipenuhi Freeport, sehingga tidak ada ada masalah," kata Sukhyar.
Kementerian ESDM menilai, telah dipastikannya lokasi lahan di areal milik PT Petrokimia Gresik telah menunjukkan kesungguhan Freeport untuk membangun smelter di Indonesia. Pembangunan pabrik berkapasitas 500.000 ton copper cathode per tahun tersebut juga akan dibangun oleh Freeport sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News