kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya Newmont revisi kontrak


Rabu, 03 September 2014 / 10:50 WIB
Akhirnya Newmont revisi kontrak
ILUSTRASI. Kerugian atas laporan yang diterima dari 78 korban KSP Pracico yang melapor ke Bareskrim sekitar Rp 126 miliar.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Akhirnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Newmont Nusa Tenggara telah menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak karya (KK). Rencananya, penekenan nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak siap digelar pekan ini.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang hasil kesepakatan renegosiasi Newmont akan dilaporkan ke Kementerian Perekonomian dan berlanjut ke tahap penekenan MoU amandemen kontrak. "Kalau bisa, besok kami akan teken MoU dan mereka membayar jaminan kesungguhan, lantas kami akan terbitkan rekomendasi ekspor," katanya, Selasa (2/9).

Selasa siang kemarin, ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, dan Newmont Nusa Tenggara menggelar pertemuan tertutup membahas proses renegosiasi. Hasilnya, enam poin renegosiasi kontrak telah disepakati.

Pertama, Newmont siap membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012/. Newmont bersedia membayar royalti emas sebesar 3,75% dari harga jual, perak sebesar 3,25% dari harga jual, serta tembaga 4% dari harga jual.

Selain itu, Newmont juga bersedia membayar iuran tetap  sebesar US$ 4 per hektare per tahun. "Mereka akan membayar royalti sesuai aturan apabila ada unsur mineral lain seperti selenium, platinum, timah hitam. Biasanya, kalau ada proses pemurnian tembaga akan ada unsur mineral lain yang dapat dimanfaatkan perusahaan," ucapnya.

Kedua, perusahaan ini bersedia mengolah dan memurnikan komoditas tambang di dalam negeri dengan memasok konsentrat di pabrik pemurnian (smelter) yang dibangun PT Freeport Indonesia. 

Alhasil, besaran bea keluar ekspor Newmont akan sama seperti Freeport, 7,5% dari harga patokan ekspor (HPE), dan akan turun sesuai dengan progres pembangunan.

Ketiga, Newmont bersedia melepaskan pengelolaan lahan menjadi 66.422 hektare (ha)  dari 87.000-an ha. "Kami masih memberikan areal yang luas karena mereka berencana mengembangkan Blok Elang sebelum masa kontrak habis pada 2030" kata dia.

Bisa kembali beroperasi

Keempat, Newmont bersedia mengutamakan penggunaan barang dan jasa di dalam negeri. Kelima, kewajiban divestasi saham yang sudah tidak bermasalah karena dalam kontrak sebelumnya sudah diatur dan Newmont telah melepaskan saham sebesar 51% ke kepemilikan nasional.

Keenam, kelanjutan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).  "Mereka belum ada komitmen investasi untuk pengembangan blok tambang. Karena masa kontrak masih panjang hingga 2030, kami tidak membicarakan masalah kelanjutan atau perpanjangan operasi," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah stok pasokan konsentrat Newmont hingga Juni 2014 mencapai 84.673 ton. Rencananya, penambang asal Australia ini akan ekspor komoditas tambang sebesar 214.850 ton dan memenuhi kebutuhan domestik di PT Smelting Gresik sebesar 124.100 ton.

Sukhyar bilang, berdasarkan verifikasi, pihaknya menilai Newmont tidak memiliki tunggakan iuran tetap kepada pemerintah. "Kami proyeksikan minggu ini sudah bisa diekspor setelah adanya MoU, penyerahan jaminan kesungguhan dan terbitnya izin ekspor dari Kementerian Perdagangan," kata dia.

Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara mengatakan, untuk dapat kembali ekspor pihaknya siap menggelar penandatangan MoU dan menyerahkan jaminan kesungguhan US$ 25 juta. "Kalau bisa ekspor, kami bisa segera beroperasi kembali," kata nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×