kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya perusahaan batubara tak tanggung biaya kelebihan bayar ke PLN


Selasa, 13 Maret 2018 / 16:28 WIB
Akhirnya perusahaan batubara tak tanggung biaya kelebihan bayar ke PLN
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha pertambangan batubara yang biasa memasok batubara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya tidak perlu membayar kelebihan bayar atas penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang ditetapkan US$ 70 per ton.

Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah pemberlakuan penetapan harga batubara dalam negeri dari yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 menjadi 12 Maret 2018 sejak ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dengan begitu, Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang penjualan mineral logam dan batubara menjadi Keputusan Menteri ESDM No. 1410K/30/MEM/2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara  Kementeri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perubahan dilakukan untuk mempermudah administrasi keuangan perusahaan tambang batubara.

"Alasannya supaya administrasi keuangannya lebih mudah," kata Bambang, di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (13/3).

CEO PT Arutmin Indonesia, Ido Hotna Hutabarat mengatakan hal itu sudah jadi peraturan pemerintah dan peraturan Menteri. Maka dari itu, mau tidak mau pihaknya harus mengikuti.

“Cuma concern saya satu, bagaimana ini bisa ikut treatment lah.  Bagaimana 25% ini semua perusahaan batubara, jadi bukan beberapa saja,” terangnya saat ditemui di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (13/3).

Meskipun aturan ini tidak berlaku surut, atau sejak diundangkan, Ido bilang, tetap berefek pada revenue perusahaan. 

Dengan begitu, Arutmin akan kembali membuat mine plan. Pasalnya, saat ini, penetapan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diajukan sudah sesuai dengan harga market.

“Lumayanlah Januari sampai Maret masih dapat harga. Tapi yang jelas kita mine plan ulang supaya cost bisa masuk. Kita reschedulling ulang. Karena lumayan juga. Harga kalau US$ 70 per ton, harga yang dipakai PLN US$ 38 per ton kalau harga market US$ 50 per ton. Sekitar US$ 12 per ton volumenya, dikalikan saja dengan volume,” terang Ido. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×