kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKLP sambut positif rencana pemerintah pangkas PPh Wajib Pajak Badan


Rabu, 01 April 2020 / 20:51 WIB
AKLP sambut positif rencana pemerintah pangkas PPh Wajib Pajak Badan
ILUSTRASI. Ilustrasi kaca lembaran


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengapresiasi rencana pemerintah mengurangi pajak penghasilan PPh badan. Asosiasi menilai, kebijakan tersebut bisa membantu pelaku industri kaca lembaran dan pengaman meningkatkan daya saing terhadap produk kaca impor.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan untuk menambah anggaran Rp 405,1 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Keputusan ini dituangkan dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang ditandatangani pada Selasa (31/3).

Dalam pasal 4 dan 5 ayat Perppu No. 1/2020 disebutkan bahwa pemerintah akan menurunkan tarif pajak PPH Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha menjadi sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta menjadi sebesar 20% untuk tahun pajak 2022.

Baca Juga: Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi

Ketua Yustinus Gunawan berujar, pengurangan PPH badan bisa membantu  pelaku industri kaca lembaran dan pengaman untuk bersaing dengan produk kaca impor. Pasalnya, pengurangan PPH badan bisa memperkuat arus kas pelaku industri kaca lembaran dan pengaman. Arus kas ini pada nantinya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Apalagi, llanjut Yustinus, saat ini beberapa negara seperti China dan Malaysia sudah melewati masa kritis pandemi virus corona. Dengan demikian, produk-produk kaca lembaran dan pengaman yang selama ini tertumpuk di gudang dan tidak bisa dijual akibat adanya corona bisa saja sewaktu-waktu membanjiri pasar lokal di Indonesia.

“Ini akan sangat membantu pada saat menahan serbuan impor produk-produk dari negara yang sudah melewati masa kritis pandemi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Meski begitu, Yustinus berharap pemberian insentif perpajakan juga bisa diiringi oleh jaminan pemerintah untuk tidak membatasi arus pergerakan orang, bahan baku, dan barang jadi di sektor industri kaca lembaran dan pengaman.

Menurut Yustinus, tuntutan untuk terus menjaga utilisasi produksi seoptimal mungkin, terutama untuk kaca lembaran mungkin menjadi tidak terelakkan.

Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

Pasalnya, tungku peleburan yang digunakan dalam produksi kaca lembaran harus selalu dijaga pada suhu tinggi sebesar 1650 c agar konstruksinya stabil dan tidak rusak. Dus, kegiatan produksi kaca lembaran harus terus berjalan secara terus menerus.

"Kami mohon agar arus orang, bahan baku, dan pengiriman barang jadi tetap boleh lewat melalui area pembatasan pergerakan untuk penjualan domestik dan ekspor, termasuk di antaranya untuk pengirmian rutin kaca pengaman ke industri otomotif yang notabenenya merupakan satu dari lima prioritas 4.0,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×