kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.200   150,00   0,83%
  • IDX 5.342   -252,63   -4,52%
  • KOMPAS100 698   -37,93   -5,15%
  • LQ45 527   -30,67   -5,50%
  • ISSI 185   -9,94   -5,11%
  • IDX30 298   -17,74   -5,61%
  • IDXHIDIV20 370   -21,50   -5,49%
  • IDX80 79   -4,39   -5,24%
  • IDXV30 102   -4,22   -3,96%
  • IDXQ30 96   -6,26   -6,12%

Akomodasi Ilegal Bakal Dihapus dari OTA, PHRI: Ciptakan Persaingan yang Adil


Senin, 08 Juni 2026 / 14:58 WIB
Akomodasi Ilegal Bakal Dihapus dari OTA, PHRI: Ciptakan Persaingan yang Adil
ILUSTRASI. Layanan online agen perjalanan wisata (Dok/Kemenparekraf)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik langkah pemerintah yang akan menertibkan akomodasi ilegal serta platform online travel agent (OTA) asing yang belum memiliki entitas usaha resmi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di industri akomodasi dan pariwisata.

"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal tentu adalah usaha yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai untuk sektor akomodasi," ujar Maulana dalam keterangannya, Senin (8/6).

Pemerintah sebelumnya mewajibkan seluruh pemilik akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI paling lambat 31 Juli 2026. Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihapus (delisting) dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Baca Juga: BEST Bidik Pertumbuhan Moderat pada 2026, Permintaan Lahan Industri Capai 72 Hektare

Menurut Maulana, isu keberadaan akomodasi ilegal sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pelaku usaha perhotelan. PHRI bahkan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah sejak 2019 karena dinilai menimbulkan ketimpangan dalam penerapan regulasi.

"Kami sudah lama menyuarakan persoalan ini karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha. Sementara pelaku usaha hotel harus memenuhi berbagai persyaratan, masih banyak akomodasi ilegal yang dapat dipasarkan melalui OTA," katanya.

Selain penertiban akomodasi ilegal, PHRI juga mendukung rencana pemerintah mendorong OTA asing seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com untuk memiliki kantor resmi atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menurut Maulana, keberadaan entitas usaha di Indonesia penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban perpajakan.

Ia mencontohkan, dalam praktik saat ini hotel kerap menanggung beban pajak yang semestinya menjadi kewajiban platform asing. Kondisi tersebut dinilai menciptakan persaingan yang tidak setara antara pelaku usaha domestik dan platform luar negeri.

"Inventory yang dijual berada di Indonesia, tetapi platformnya berbadan hukum asing. Dampaknya dari sisi pajak tentu berbeda dan pelaku usaha domestik menjadi menanggung biaya yang lebih besar," ujarnya.

PHRI juga menyoroti dampak ekonomi yang lebih luas dari keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum di Indonesia. Selain berpotensi mengurangi penerimaan pajak badan usaha, kondisi tersebut dinilai membatasi penciptaan lapangan kerja karena tidak adanya aktivitas operasional yang signifikan di dalam negeri.

Tak hanya itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. Menurut Maulana, konsumen kerap kesulitan menyampaikan pengaduan ketika terjadi masalah dalam transaksi karena tidak tersedia layanan pelanggan yang jelas di Indonesia.

Karena itu, PHRI berharap penertiban tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Pariwisata, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan.

"Yang terpenting adalah konsistensi pengawasannya. Jika dilakukan secara berkelanjutan, langkah ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri," tutup Maulana.

Baca Juga: Ateraland Group Perluas Pilihan Hunia Premium di Garden Residence at Emeralda Golf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×