kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.145   50,48   0,83%
  • KOMPAS100 811   6,31   0,78%
  • LQ45 620   3,10   0,50%
  • ISSI 217   3,05   1,42%
  • IDX30 354   2,16   0,61%
  • IDXHIDIV20 437   -2,18   -0,50%
  • IDX80 94   0,90   0,97%
  • IDXV30 121   0,28   0,24%
  • IDXQ30 115   -0,67   -0,58%

Akomodasi Ilegal Dihapus dari Platform Online Travel Agent, PHRI Ungkap Penyebabnya


Jumat, 22 Mei 2026 / 14:44 WIB
Akomodasi Ilegal Dihapus dari Platform Online Travel Agent, PHRI Ungkap Penyebabnya
ILUSTRASI. Okupansi Hotel (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang akan menghapus akomodasi wisata tak berizin dari platform online travel agent (OTA). Namun, pelaku industri menilai penertiban tidak akan efektif tanpa pengawasan serius dari pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan seluruh anggota PHRI dipastikan telah memiliki legalitas usaha lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau anggota PHRI kita pastikan sudah. Karena semua yang menjadi anggota PHRI itu syaratnya pertama mereka memiliki NIB dan mereka memiliki KBLI yang clear,” ujar Yusran kepada Kontan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Tender 118 WK Migas Terbuka Tapi Baru 8 WK Terkontrak, Investor Masih Enggan Masuk

Menurut dia, validitas perizinan anggota juga terus diperbarui setiap tahun untuk memastikan legalitas usaha tetap sesuai aturan.

PHRI menilai langkah Kementerian Pariwisata menertibkan akomodasi ilegal di OTA merupakan inisiatif yang tepat di tengah maraknya penginapan tanpa izin di sejumlah daerah wisata.

Namun Maulana menegaskan persoalan utama sebenarnya berada pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha akomodasi di wilayah masing-masing.

“Permasalahan kita hari ini bukan hanya di Bali. Pemerintah daerah kabupaten dan kota ini abai melaksanakan pengawasan,” katanya.

Menurut Maulana, pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak paling berkepentingan menertibkan usaha akomodasi ilegal karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ada bangunan hotel dan restoran di satu destinasi, siapa yang pungut? Pemerintah daerah. Begitu ada bangunan akomodasi ilegal, mereka tidak mendapatkan pajaknya dari situ,” ujarnya.

Ia menilai Kementerian Pariwisata selama ini justru sudah bekerja cukup jauh meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin maupun penutupan usaha.

“Apa yang dilakukan Kementerian Pariwisata itu luar biasa. Tapi pekerjaan itu bukan barang mudah,” katanya.

Baca Juga: Tata Metal & Krakatau Steel (KRAS) Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah ke Industri Baja

PHRI juga mendukung langkah pemerintah menekan platform OTA agar tidak lagi memasarkan akomodasi ilegal.

Menurut Maulana, platform digital semestinya ikut bertanggung jawab memastikan seluruh inventori penginapan yang dijual telah memiliki legalitas resmi.

“Platform digital melalui online travel agent juga harus evaluasi diri. Masa dia jualan akomodasi liar sih,” ujarnya.

Ia menambahkan masuknya akomodasi ilegal ke platform OTA justru bertentangan dengan upaya menciptakan pariwisata berkelanjutan dan berkualitas.

“Begitu dia memasukkan inventory yang ilegal, mereka tidak masuk dalam kategori ingin menciptakan pariwisata berkelanjutan,” kata Maulana.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata menyatakan akomodasi yang tidak memiliki izin resmi berpotensi dihapus dari platform OTA dan tidak lagi diperbolehkan dipasarkan secara daring.

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan sistem ePA yang akan terhubung dengan platform OTA dan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) guna mempermudah pengawasan usaha akomodasi wisata.

Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Klaim Tata Kelola Ekspor Bisa untuk Jaga Kurs Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×