kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Aktif​itas bandara Supadio masih lumpuh


Jumat, 02 November 2012 / 10:57 WIB
Aktif​itas bandara Supadio masih lumpuh
ILUSTRASI. Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang pelajar di Gedung Wira Purusa LVRI DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

PONTIANAK. Belasan penerbangan dari dan menuju Bandara Supadio, Pontianak Kalimantan Barat gagal terbang sepanjang Jumat pagi (2/11). Pembatalan penerbangan masih dilakukan oleh pihak otoritas bandara.

Belum ada konfirmasi pasti terkait penyebab penundaan penerbangan tersebut. Namun dipastikan, sampai pukul 10.00 WIB, belum ada aktivitas penerbangan di Bandara Supadio itu.

Dari luar Bandara Supadio, tampak pesawat Lion Air yang diduga tergelincir tadi malam sudah terparkir di sekitar bandara. Di sampingnya tampak pesawat Sriwijaya Air yang juga tergelincir beberapa hari lalu, yang juga masih terparkir.

Pantauan Tribunpontianak, ratusan penumpang sudah menunggu di lobi dan ruang tunggu Bandara Suopadio sejak pukul 6.00 WIB tadi pagi.

Seperti diketahui pesawat Lion Air jenis Boeing 737-400 dengan nomor penerbangan 0716 Jakarta-Pontianak tergelincir Kamis malam (1/11). Pesawat tergelincir di ujung landasan Bandara Supadio Pontianak.

Bahkan pesawat sempat berputar 180 derajat dari posisi pendaratan, satu roda pesawat juga terbenam di ujung landasan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun penumpang sempat histeris. (Slamet Bowo Santoso/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×