kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aktivitas sumur migas ilegal meningkat, wacana pembentukan tim gabungan mencuat


Selasa, 16 Maret 2021 / 17:30 WIB
Aktivitas sumur migas ilegal meningkat, wacana pembentukan tim gabungan mencuat
ILUSTRASI. pengeboran minyak ilegal. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya tim gabungan lintas sektoral guna mengatasi masalah sumur minyak dan gas bumi (migas) ilegal.

Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Dr. Eriadi S.H, M.Si mengungkapkan perkembangan kegiatan pemboran sumur ilegal hulu migas mencemaskan karena selama tiga tahun terakhir, jumlahnya semakin meningkat. 

Pendataan yang dilakukan di Kemenko Polhukam menunjukkan pada tahun 2018 terdata 137 kegiatan, kemudian pada tahun 2019 menjadi 195 kegiatan, dan pada tahun 2020 meningkat kembali menjadi 314 kegiatan. 

Baca Juga: Lapangan Kepodang telah mulai salurkan gas ke PLTG Tambak Lorok

Terdapat 8 (delapan) provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan ilegal yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Selama ini telah dilakukan penindakan aparat dan telah ditetapkan sejumlah tersangka. Kami mencatat pada tahun 2018 ditetapkan 168 tersangka, kemudian di tahun 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada tahun 2020 ditetapkan 386 tersangka. Namun demikian di lapangan kita melihat kegiatan masih saja meningkat. Untuk itu kita harus merubah strategi penanganannya,” kata Eriadi dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).

Eriadi melanjutkan tim gabungan dimaksudkan untuk mendorong agar para pelaku kegiatan ilegal itu kemudian melakukan kegiatan legal sesuai kaidah yang berlaku pada UU No 22/2001 tentang Migas. 

Untuk lebih merinci mekanisme pelaksanaannya, maka dibutuhkan Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan tim gabungan lintas sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu juga dibutuhkan Peraturan Menteri ESDM untuk mendorong penegakan hukum di lapangan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak merugikan keuangan negara.




TERBARU

[X]
×