Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Atas sikapnya terkait pemberian rekomendasi penangguhan penerapan Letter of Credit (L/C) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralasan harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan No 26/2015 tentang ketentuan khusus penggunaan L/C.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, jika tidak mengikuti Permen 26/2015 tersebut, maka akan melanggar peraturan.
"Kalau rekomendasi kan berdasarkan Permendag Nomer 26/2015, kita harus memberikan rekomendasi, ya kita berikan rekomendasi. Kecuali kalau itu dicabut (Permendagnya), baru kita tidak memberikan rekomendasi," jelasnya di kantor Dirjen Minerba, Jumat (21/8).
Dia bilang, selama masih ada Permendag 26/2015 itu pihaknya akan memberikan rekomendasi penangguhan kepada Freeport. Ia juga beralasan Freeport masuk kriteria mendapatkan penangguhan L/C. Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan seperti apa kriteria yang harus mendapatkan penangguhan L/C.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, pada umumnya perusahaan tambang belum ada yang setuju menerapkan L/C. Namun, penerapan L/C merupakan kebijakan pemerintah.
"Sekarang Freeport minta penangguhan, enggak tahu pertimbangan Mendag seperti apa, tidak pernah diomongin dengan kita. Nanti lihat saja. Tapi yang jelas memang arahnya pemerintah untuk minerba itu harus pakai L/C," tegasnya.
Tak hanya Freeport, dia berharap, setiap perusahaan pertambangan seharusnya bisa menerapkan kewajiban L/C. Meskipun disadari harus ada tambahan biaya yang akan dikenakan dalam penerapan tersebut. "Itu kan sudah risikonya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News