kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak sepakat pakai L/C, Freeport belum bisa ekspor


Jumat, 21 Agustus 2015 / 15:23 WIB
Tak sepakat pakai L/C, Freeport belum bisa ekspor


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai saat ini belum bisa mengekspor konsentrat karena tidak mau mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengenai Letter of Credit (L/C).

Saat ini, Freeport sudah mengajukan surat penangguhan L/C ke Kemdag agar bisa secepatnya melakukan pengapalan konsentrat untuk dieskpor.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, pada umumnya perusahaan tambang tidak sepakat memakai L/C, khususnya Freeport.

"Ya belum (sepakat), perusahaan pada umumnya belum setuju tapi itu kan kebijakan pemerintah, yang jelas arahnya pemerintah untuk minerba itu harus pakai L/C." terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (21/8).

Ia bilang, semua perusahaan tambang harus patuh dengan aturan itu. Namun ia menyadari, bahwa penerapan L/C membutuhkan tambahan biaya. "Harusnya (Freeport) bisa mengikuti, tapi memang (aturan L/C) ada tambahan biaya dan juga risikonya," urainya.

Meskipun saat ini Freeport tidak bisa ekspor, produksi tambang Freeport masih berjalan normal. Tapi karena kelamaan tidak bisa ekspor, stoknya semakin menumpuk. "Saya tidak tahu tahan berapa lama (produksinya) karena mereka belum ada komunikasi. Artinya, mereka belum melaporkan sampai sedarurat itu," jelasnya.

Yang cukup mengherankan, kendati Kementerian ESDM menginginkan semua perusahaan tambang memakai L/C, namun pihaknya memberikan rekomendasi penangguhan L/C kepada Freeport.

Bambang berkilah, kebijakan itu diambil lantaran ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permen) No 26/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.

"Di Permen itu, kita harus berikan rekomendasi, ya kita kasih rekomendasi. Kecuali itu dicabut, ya kita tidak berikan rekomendasi. Selama itu ada (Permen 26/2015) kita tidak memberikan rekomendasi melanggar dong. Kemungkinan arahnya seperti itu, kalau migas jelas dapat (penangguhan)," tegasnya.

Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengakjui, pihaknya masih belum bisa melakukan kegiatan ekspor. Namun untuk produksi kegiatan masih terus berjalan. "Kami masih bekerja bersama pemerintah supaya ekspor bisa segera terlaksana. Produksi masih jalan cuma belum ada pengapalan," terangnya kepada KONTAN, Jumat (21/8).

Disinggung masalah kerugian karena sampai saat ini belum bisa ekspor, Riza mengaku pihaknya belum melakukan penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×