Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri digital menggunakan standar internasional sebagai acuan penyimpanan data. Alasan jaminan keamanan data pengguna jadi pertimbangannya.
Salah satu industri yang menyimpan data adalah Teknologi Finansial (Tekfin/Fintech). "Sudah ada ISO27001 (standar internasional untuk manajemen keamanan informasi)," ujar Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Reynold Wijaya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/11).
Penggunaan standar internasional tersebut membuat pengelolaan data tidak sembarangan. Hal itu juga berlaku bagi akses pemerintah bila terjadi kesalahan.
Namun, AFTECH terbuka untuk usulan pemerintah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu dinilai akan membuat industri Tekfin berkembang. "Selama melindungi nasabah pasti akan bank untuk Tekfin," terang Reynold.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa. Daniel bilang adanya RUU PDP akan memberikan kepastian berusaha bagi industri e-commerce.
Namun, aturan mengenai PDP merupakan keterlambatan pemerintah. PDP seharusnya diatur sebelum industri digital berkembang dengan pesat.
"Harusnya hal yang bisa tersimpan di digital dan rahasia bisa dijaga oleh negara, karena tidak memiliki itu sekarang data kita sudah berada di pihak orang lain," terang Daniel.
Mengenai penyimpanan data, Daniel mengungkapkan pemerintah harus melihat secara terbuka. Perkembangan teknologi yang pesat membuat pemerintah harus melihat ke depan.
Ke depan data akan tersambung sehingga lokasi penyimpanan fisik data bisa diletakkan di berbagai wilayah. Daniel bilang hal yang penting adalah perlindungan data sehingga tidak terdapat kebocoran data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News