kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Alasan Kementerian ESDM Patok HBA Sebagai Harga Ekspor


Senin, 03 Maret 2025 / 04:31 WIB
Alasan Kementerian ESDM Patok HBA Sebagai Harga Ekspor
ILUSTRASI. Batubara. REUTERS/Dane Rhys


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai patokan ekspor batubara Indonesia.

Keputusan ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada harga global dan meningkatkan kedaulatan ekonomi nasional dalam menentukan nilai komoditas strategis.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dengan pangsa ekspor 30%-35% dari pasar batubara dunia, Indonesia harus berani menetapkan harga sendiri.

"Selama ini harga batubara kita dikendalikan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, jangan sampai harga kita lebih murah dibanding negara lain," tegas Bahlil dalam konferensi pers kinerja Kementerian ESDM, Senin (03/02).

Baca Juga: IMA dan APBI: Perlu Masa Transisi 6 Bulan untuk Penerapan HBA Jadi Standar Ekspor

Alasan Penetapan HBA untuk Ekspor

  • Peran besar Indonesia di pasar batubara global

Indonesia mengekspor 500-550 juta ton batubara per tahun, menyumbang sekitar 35% kebutuhan dunia.

  • Harga batubara global anjlok

Sejak awal 2025, harga batubara telah turun 20,08% atau US$ 25,15 per metrik ton. Saat ini, harga berada di US$ 100,01 per ton—turun 23,59% secara tahunan (YoY).

  • Menjaga daya tawar Indonesia di pasar internasional

Menurut Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno langkah ini diambil agar harga batubara Indonesia tidak semakin ditekan oleh pasar global.

Baca Juga: HBA Buat Ekspor Batubara Tak Bisa Ubah Kontrak yang Sudah Berjalan

"Jangan sampai kita sesama negara Indonesia malah gak kompak. Kita ini menghadapi pasar dunia, bukan negara kita sendiri," ujar Tri, Rabu (26/02).

Regulasi ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) dan mulai berlaku 1 Maret 2025.

Pemerintah pun siap memberikan sanksi tegas kepada eksportir yang tidak mengikuti aturan ini.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Tambang di Tengah Kebijakan DHE SDA, HBA dan Pelemahan Harga

"Kalau ada perusahaan yang tidak mau mengikuti, ya kita tidak usah kasih izin ekspornya," ujar Bahlil.

Saat ini, Dirjen Minerba tengah melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Selanjutnya: OJK Belum Berencana Buka Moratorium Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Menarik Dibaca: Kumpulan Promo A&W Super Deals 1-31 Maret 2025, Paket Aroma Chicken Hemat Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×