kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.484   101,00   0,61%
  • IDX 6.543   272,41   4,34%
  • KOMPAS100 954   46,49   5,12%
  • LQ45 740   36,83   5,23%
  • ISSI 203   6,49   3,30%
  • IDX30 384   19,40   5,32%
  • IDXHIDIV20 465   19,73   4,43%
  • IDX80 108   4,95   4,81%
  • IDXV30 111   3,40   3,15%
  • IDXQ30 126   5,76   4,80%

IMA dan APBI: Perlu Masa Transisi 6 Bulan untuk Penerapan HBA Jadi Standar Ekspor


Minggu, 02 Maret 2025 / 22:45 WIB
IMA dan APBI: Perlu Masa Transisi 6 Bulan untuk Penerapan HBA Jadi Standar Ekspor
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai standar harga batubara ekspor dinilai memerlukan masa transisi sebelum dapat diterapkan secara efektif.

Hal ini disampaikan oleh Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai respons atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Maret 2025.

Baca Juga: HBA Buat Ekspor Batubara Tak Bisa Ubah Kontrak yang Sudah Berjalan

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menyatakan bahwa pelaku usaha batubara membutuhkan setidaknya enam bulan masa transisi sejak aturan ini diterbitkan.

"Pemberlakuan secara efektif sebaiknya diberikan waktu 6 bulan untuk masa transisi," ujar Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/3).

Senada dengan Hendra, Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani juga menilai bahwa implementasi HBA membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

"Paling tidak perlu waktu 6 bulan (untuk transisi)," kata Gita.

Namun, ia mengaku masih mempelajari lebih lanjut dampak dari penetapan HBA terhadap pelaku usaha pertambangan.

Baca Juga: HBA Sah Jadi Harga Acuan Ekspor, Bakal Terbit 2 Kali Sebulan

"Saat ini kami masih mencoba memahami isi dari Kepmen. Tapi memang, jika dibandingkan dengan harga global (indeks batubara internasional), HBA lebih mengacu pada harga penjualan sebelumnya," tambahnya.

Hendra juga menyoroti bahwa sosialisasi mengenai penerapan HBA terlalu singkat, sehingga menyulitkan perusahaan untuk menyesuaikan kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya.

"Para pelaku usaha baru mendapatkan sosialisasi pada Rabu (26/2), sedangkan aturan mulai berlaku pada Sabtu (1/3). Ini sangat singkat dan tidak cukup waktu bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian secara efektif terhadap kontrak dengan buyer yang sudah berlaku jauh sebelum aturan dilaksanakan," jelasnya.

Ia pun meminta agar kontrak ekspor batubara yang sudah disepakati sebelum berlakunya Kepmen ESDM tetap dapat dijalankan sesuai perjanjian awal.

"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas perdagangan yang selama ini telah berjalan dengan baik," tambahnya.

Baca Juga: Penetapan HBA sebagai Harga Ekspor Picu Penolakan dari Importir China

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa agar HBA dapat diterima secara luas di pasar global, perlu ada transparansi dalam formulasi perhitungan harga.

"Perlu adanya formulasi yang transparan dalam perhitungan HBA agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme yang diterapkan secara lebih terbuka dan akuntabel," ujarnya.

Menurutnya, kredibilitas formula HBA menjadi kunci utama agar harga acuan ini dapat diterima oleh baik pembeli maupun penjual dalam perdagangan internasional.

Selanjutnya: Victoria Care (VICI) Bidik Lonjakan Penjualan di Ramadan 2025

Menarik Dibaca: Taza Tampilkan Koleksi The Unfeigned di London Muslim Shopping Festival

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×