kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.524   253,65   4,05%
  • KOMPAS100 949   42,31   4,66%
  • LQ45 737   33,87   4,81%
  • ISSI 202   5,66   2,88%
  • IDX30 382   17,58   4,82%
  • IDXHIDIV20 463   18,11   4,07%
  • IDX80 107   4,43   4,30%
  • IDXV30 111   3,04   2,81%
  • IDXQ30 125   5,34   4,44%

HBA Buat Ekspor Batubara Tak Bisa Ubah Kontrak yang Sudah Berjalan


Minggu, 02 Maret 2025 / 21:56 WIB
HBA Buat Ekspor Batubara Tak Bisa Ubah Kontrak yang Sudah Berjalan
ILUSTRASI. Sebuah tongkang bermuatan batubara di Sungai Batanghari di Desa Pulau Betung, Batanghari, Jambi, Sabtu (4/1/2025). Pemerintah provinsi Jambi mencatat realisasi pengangkutan batu bara melalui Sungai Batanghari, Jambi, pada tahun 2024 mencapai 11 juta ton per tahun atau tidak mencapai target 19 juta ton per tahun akibat perubahan debit air sungai pada waktu-waktu tertentu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai patokan harga ekspor.

Namun, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai, kebijakan ini tidak serta-merta mengubah standar harga yang digunakan dalam kontrak antara eksportir dan importir.

Baca Juga: HBA Sah Jadi Harga Acuan Ekspor, Bakal Terbit 2 Kali Sebulan

"Pihak yang telah memiliki kontrak tetap menjalankan sesuai kesepakatan. Tidak ada aturan yang mewajibkan mereka menyesuaikan dengan keputusan menteri ini," ujar Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/3).

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara, yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Maret 2025.

Bisman menilai, jika HBA dijadikan referensi utama dalam ekspor, maka kebijakan ini sah-sah saja.

Namun, ia menyoroti periode penerbitan HBA yang dilakukan dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15.

Menurutnya, metode ini lebih lambat dibandingkan indeks harga batubara global lainnya, yang diperbarui lebih sering. Hal ini berpotensi membuat HBA tidak kompetitif dan kurang mencerminkan kondisi pasar terkini.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Tambang di Tengah Kebijakan DHE SDA, HBA dan Pelemahan Harga

"Dari sisi bisnis, harga ini tidak selalu sesuai dengan realitas pasar," tegasnya.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA untuk empat jenis batubara ditetapkan, termasuk batubara berkualitas tinggi 6.322 GAR yang memiliki HBA sebesar US$128,24 per ton.

Harga ini lebih tinggi dibandingkan indeks global lainnya. Sebagai perbandingan, HBA Februari 2025 untuk batubara berkualitas tinggi adalah US$124,24 per ton.

Sementara harga batubara berjangka Newcastle Australia di ICE Futures Europe untuk kontrak Februari bernilai rata-rata US$105 per ton dan terakhir diperdagangkan pada US$100,1 per ton pada Jumat (28/2).

Baca Juga: HBA Jadi Acuan Ekspor, Begini Respons Manajemen Bukit Asam (PTBA)

Namun, Bisman menegaskan bahwa harga yang lebih tinggi tidak selalu menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Dalam prinsip jual beli, harga ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli. Untuk ekspor, pembeli adalah pihak asing yang tidak terikat dengan HBA Indonesia," tutupnya.

Selanjutnya: Sukuk Tabungan Seri ST014 Bakal Meluncur, Intip Potensi Kuponnya

Menarik Dibaca: Taza Tampilkan Koleksi The Unfeigned di London Muslim Shopping Festival

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×