kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alat penerima tayangan digital akan diberi gratis


Senin, 30 Desember 2013 / 15:02 WIB
Alat penerima tayangan digital akan diberi gratis
ILUSTRASI. Gerai Sport Station milik PT MAP Aktif Adiperkasa.foto/KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meskipun Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan salah satu peraturan TV Digital, pemerintah memastikan akan terus mewujudkan era Televisi (TV) Digital. Jaminan terhadap masyarakat untuk tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk bisa menikmati tayangan TV Digital nampaknya akan terealisasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan memberikan fasilitas alat penerima tayangan TV Digital atau shuttle box bagi masyarakat yang masih memiliki TV Analog. Para perusahaan TV pemenang seleksi Lembaga Penyiaran  Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) TV Digital juga memiliki komitmen untuk memberikan shuttle box secara gratis.

Staff Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa, Henry Subiakto, mengatakan, pemerintah akan menjamin pendistribusian shuttle box kepada masyarakat agar bisa menikmati layanan TV Digital. “Total sekitar 8,7 juta unit shuttle box akan diberika secara gratis kepada masyarakat yang berasal dari stasiun TV dan pemerintah,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (30/12).

Menurut Henry, dari 8,7 juta unit shuttle box, sekitar 6,9 juta unit berasal dari perusahaan TV pemenang seleksi di zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur), dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) yang telah diumumkan pada 30 Juli 2012.

Kemudian sebanyak 800.000 unit shuttle box berasal pemenang seleksi untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara), serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) yang diumumkan April 2013 lalu. Sedangkan, pemerintah berkomitmen memberikan shuttle box sebanyak 1 juta unit yang berasal dari dana APBN yang sekitar Rp 150 miliar.

“1 Juta unit berasa dari APBN, walaupun masih dibintangi oleh DPR, namun ini komitmen dari pemerintah. Negara lain seperti Thailand saja tidak melibatkan perusahaan TV untuk memberikan shuttle box ke masyarakat dan ingin belajar ke Indonesia,” katanya.

Pemerintah sendiri juga akan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan masyarakat yang tidak mampu dan berhak menerima shuttle box untuk menikmati tayangan TV Digital.

Henry menuturkan, pemerintah sedang menyiapkan Permenkominfo tentang Shuttle Box sebagai pedoman penyediaan dan pendistribusian shuttle box. “Peraturan shuttle box sudah masuk tahap akhir, sesuai target Januari 2014 akan diterbitkan,” katanya.

Beleid tersebut akan mengatur tentang masyarakat yang berhak menerima shuttle box serta teknis pendistribusian shuttle box. Ia menjelaskan, dalam pendistribusian shuttle box tidak diperkenankan ada unsure politik di dalamnya.

“Nanti pendistribusian shuttle box akan dilakukan perusahaan TV, syaratnya tidak boleh ada logo atau cirri khas partai dalam setiap shuttle box karena menjelang momen Pemilu 2014. Kemkominfo yang akan mengawasinya,” katanya.

Kemudian, shuttle box harus memiliki standar teknologi DVBT-2 dan memiliki kandungan lokal minimal 15%. Hal tersebut untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Henry menambahkan, nantinya shuttle box yang diberikan juga harus memiliki fasilitas system peringatan dini untuk bencana atau Early Warning Sistem(EWS). “Shuttle Box harus bisa dimasukan system EWS, agar BNPB bisa memberikan peringatan bencana khususnya untuk daerah yang rawan seperti Aceh,” katanya.

Pelaksanaan distribusi shuttle box akan dilakukan secara bertahap setelah Permenkominfo tentang Shuttle Box ditetapkan. Beleid shuttle box juga menunggu pengesahan revisi peraturan tv digital paska putusan MA yaitu revisi Permenkominfo Nomor 22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital yang juga ditargetkan terbit Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×