Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan migrasi televisi (TV) analog ke digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan TV digital sebelum 25 Desember 2013.
Aturan ini akan mengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22/2011 tentang Televisi Digital Teresterial. Aturan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring memastikan, beleid baru ini, nantinya tidak bertentangan dengan UU 32/2002. Sekadar info, putusan MA menegaskan pencabutan aturan itu karena ada tiga poin yang tidak memiliki dasar hukum yaitu penerapan switch off dari analog ke digital, keberadaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan sistem zonasi.
Menurut Tifatul, beleid baru tetap mengatur migrasi ke TV digital tapi tidak mengatur batasan waktu. Masyarakat bebas beralih ke TV digital sesuai perkembangan zaman. "MA tidak melarang penghentian migrasi ke TV digital," tandasnya, Kamis (28/11).
Untuk menggantikan LPPPM, beleid baru menyiapkan pembentukan lembaga sesuai UU Penyiaran. Pasal 13 ayat 2 UU Penyiaran menyebutkan empat lembaga yaitu lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran komunitas (LPK), dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Sedangkan untuk sistem zonasi diganti dengan istilah provinsi.
Kemkominfo juga menyiapkan peraturan tentang penyediaan distribusi shuttle box ke masyarakat. Shuttle box adalah alat untuk menyiarkan tayangan TV digital agar bisa dinikmati masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), bilang, siap mengajukan uji materi lagi bila aturan baru itu hanya ganti baju dari beleid sebelumnya. ATVLI juga berharap, Kemkominfo mengikuti putusan MA sehingga migrasi ke TV digital tidak menyulitkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News