kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alexis tutup, pajak hiburan bisa terkikis


Rabu, 01 November 2017 / 11:00 WIB
Alexis tutup, pajak hiburan bisa terkikis


Reporter: Agatha Claudia Pascal, Mila Sari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi tidak perpanjangan izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, yang selama ini dikenal sebagai surga hiburan malam di ibukota. Akibatnya, hotel dan tempat hiburan malam yang dikelola PT Grand Ancol Hotel ini ditutup.

Sebelumnya pada tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menutup Miles dan Stadium. Masih ada ratusan tempat hiburan lain yang menerapkan one concept entertainment seperti Alexis.

Sejatinya, tempat-tempat hiburan high class bisa dibilang dikuasai oleh tiga kelompok penguasa yakni, Malioboro Group, Alexis Group, dan Ismaya Group. Selain mengelola Alexis, Grup Alexis mengoperasikan Play Club, Zen, Club 36, Colosseum, Emporium, 1001 Hotel, dan Tease Club.

Grup Malioboro memegang beberapa tempat hiburan malam antara lain Malioboro, Classic Spa, Travel, Medika, Sumo, Hotel Boutique, King Cross, Exodus Club Kuningan City, FM7, FM3, dan lainnya.

Adapun Grup Ismaya menjalankan bisnis beberapa tempat hiburan malam antara lain Dragonfly, Blowfish, SKYE, Fook Yew, The Peoples's Cafe, Publik Markette, Tokyo Belly, dan Magnum Cafe.

Terlepas dari pro dan kontra penutupan Alexis, potensi bisnis hiburan khususnya di Jakarta memang menggiurkan. Tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sudah menjadi rahasia umum, cuan mengalir deras tanpa henti ke berbagai kalangan. "Per tahun kami bayar pajak Rp 30 miliar," klaim Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, Selasa (31/10/2017), saat jumpa pers.

Angka itu merupakan akumulasi dari seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat hingga spa. Itu dari sisi pajak Alexis saja, belum memperhitungkan tip yang biasa diberikan pengunjung kepada pelayan.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta, kontribusi pajak hiburan pada 2016 mencapai Rp 769,54 miliar.  Mengutip data Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), saat ini di Jakarta, setidaknya terdapat 4.000 tempat hiburan dari mulai bilyard, griya pijat, spa, diskotek, dan karaoke. "Pajak dari bisnis hiburan di Jakarta hampir mencapai Rp 4 triliun," sebut Erick Halauwet, Ketua Aspija kepada KONTAN. Selasa (31/10).

Angka tersebut mencakup kontribusi yang paling besar dari bisnis hotel dan tempat hiburan. Menurut Erick, untuk tempat hiburan dikenakan pajak sekitar 30%, sedangkan hotel sebesar 10%.

Sebab itu Aspija sangat menyayangkan keputusan Pemprov DKI yang tidak memperpanjang izin operasional Alexis. Erick berdalih, kebijakan tersebut bisa mempengaruhi bisnis hiburan lain yang ada di Jakarta. "Ke depan, pendapatan dari tempat hiburan dipastikan akan menurun," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×