Reporter: Mila Sari | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat mengenai Izin Griya Pijat dan Hotel Alexis yang tidak lagi diperpanjang pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Menanggapi hal tersebut, Mochamad Fadjri sebagai Legal & Corporate Affair Alexis Group mengatakan, padahal manajemen Hotel Alexis telah melakukan semua sesuai prosedur.
Izin Hotel Alexis sejatinya telah habis sejak bulan Juli 2017 lalu. Manajemen Hotel Alexis telah melakukan pendaftaran untuk meminta perpanjangan izin melalui sistem online PTSP DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait permintaan perpanjangan izin tersebut.
Ia menjelaskan, prosedur pertama yaitu pendaftaran melalui sistem online. Kedua pembicaraan dengan PTSP dan ketiga peninjauan lokasi atau survei. Fadjri mengaku selama ini belum pernah dilakukan survei langsung di Hotel Alexis. "Namun tidak menutup kemungkinan jika pihak dari hotel Alexis akan menempuh langkah-langkah berikutnya seperti audiensi atau meminta pendapat," ujar Fadjri dalam konferensi pers, Selasa (31/10).
Lina Novita yang juga bertindak sebagai Legal & Corporate Affair Alexis Group menambahkan, saat ini, Hotel Alexis memiliki 600 karyawan tetap dan 400 karyawan kontrak yang saat ini sedang dirumah kan untuk menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta.
Lina juga berharap dengan dilakukannya audiensi ini, Pemprov DKI mau memberikan ruang bagi Hotel Alexis dalam menyampaikan pendapat serta keluhan.
"Kami berharap Pemprov DKI mau memberikan ruang untuk menyampaikan apa yang harus diperbaiki, kenapa belum dapat diproses dan kapan akan dapat diproses," ujar Lina.
Sekadar informasi, Griya Pijat di hotel ini ditutup per tanggal 31 Oktober 2017. Sedangkan operasional hotel sudah tidak beroperasi pada tanggal 27 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News