Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, masih ada perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan, saat ini ada 8.276 PSE beroperasi di Indonesia dan telah mendaftar, yang terdiri atas 8.069 PSE domestik dan 207 PSE berbadan hukum asing.
Melansir laman infopublik.id, saat ini, Kementerian Kominfo fokus untuk melakukan pendataan pada 100 PSE, termasuk aplikasi dan gim yang memiliki jumlah pengakses terbesar.
Dari data yang kami dapatkan dari 100 pertama ini yang belum daftar adalah Roblox, Opera, Linked in, Tepo, amazon.com, alibaba.com, yahoo, bing, steam, DOTA (game), epicgames, battlenet (game), origin (game), dan counter strike (game).
Samuel bilang, bagi PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022, tidak dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Kominfo Perpanjang Waktu Pendaftaran PSE, Begini Respons Anggota DPR
"Bagi mereka (PSE) yang bisa tidak mendaftarkan per deadline-nya itu, akan kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati, yakni lima hari kerja," ujarnya dalam konferensi pers mengenai batas waktu pendaftaran PSE yang di gelar secara daring dan luring dari Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (21/7/2022).
Namun, jika dalam lima hari kerja mulai hari ini atau hingga 27 Juli 2022 mendatang PSE tersebut belum mendaftar juga, maka akan dilakukan pemblokiran.
Informasi saja, Kementerian Kominfo saat ini tengah menyusun kebijakan lanjutan terkait denda yang akan diberikan terhadap PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang tertera dalam surat peringatan.
Baca Juga: Belum Daftar PSE, Google dan YouTube Akan Diblokir? Ini Kata Google dan Kominfo
"Terkait denda, sekarang PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan," imbuhnya.
Menurut Dirjen Semuel, saat ini draft terkait denda untuk PSE berada di Kementerian Keuangan karena terkait dengan uang yang harus disetor ke kas negara.
Dalam menetapkan PP itu, Kementerian Kominfo harus berkordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan besarannya.
"(Rancangan PP) itu sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran (PSE)," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News