kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.253   8,00   0,05%
  • IDX 6.935   31,09   0,45%
  • KOMPAS100 1.009   6,70   0,67%
  • LQ45 768   5,26   0,69%
  • ISSI 229   1,45   0,64%
  • IDX30 394   1,32   0,34%
  • IDXHIDIV20 455   1,69   0,37%
  • IDX80 113   0,98   0,87%
  • IDXV30 114   0,82   0,73%
  • IDXQ30 127   0,53   0,42%

Amandemen KK ditargetkan kelar Oktober 2015


Rabu, 05 Agustus 2015 / 22:00 WIB
Amandemen KK ditargetkan kelar Oktober 2015


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan amendemen Kontrak Karya (KK) rampung pada Oktober mendatang. Dari 34 pemegang KK hanya PT Vale Indonesia Tbk yang telah menandatangani amendemen kontrak pada Oktober 2014 silam.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan seluruh amandemen Kontrak Karya (KK) dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa tuntas seluruhnya tahun ini. "Dijadwalkan pada Oktober 2015 seluruh KK dan PKP2B telah menandatangani amandemen," tutur Sudirman, Rabu (5/8).

Adapun negosiasi dilaksanakan terhadap 34 KK dan 73 PKP2B. Selain 10 PKP2B yang telah menandatangani amandemen kontrak hari ini, satu KK juga sudah meneken amandemen tahun lalu, yaitu PT Vale Indonesia Tbk.

Senada dengan Sudirman, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM M Hidayat mengatakan, Amandemen Kontrak harus selesai semua pada Oktober 2015. "Oktober harus selesai semua. Kami lagi atur jadwal untuk ketemu masing-masing pemegang KK," jelas Hidayat.

Hidayat menuturkan penyusunan draft amandemen kontrak bukanlah sederhana. Meski 24 pemegang KK telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amendemen kontrak, hanya satu pemegang KK yang telah menyelesaikan amendemen kontrak yakni Vale Indonesia. Namun Hidayat enggan membeberkan poin-poin apa saja yang belum disepakati dalam penyusunan draft amendemen kontrak. "Masih ada pasal yang disetujui dan ada beberapa yang perlu dibahas lebih lanjut," jelasnya.

Amendemen KK merupakan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada enam poin amendemen yang dibahas dalam renegosiasi kontrak antara pemerintah dengan pemegang KK.

Keenam poin itu yakni mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×