Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Baca Juga: 10 PSE Ini Terancam Diblokir Jika Tak Daftar Hingga Tengah Malam Nanti
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Ke-10 SE tersebut, antara lain:
1. SE: Amazon, PSE: Amazon Inc
2. SE: Paypal, PSE: Paypal Pte.Ltd
3. SE: Yahoo!, PSE: Yahoo LCC
4. SE: Bing, PSE: Microsoft
5. SE: Steam, PSE: Valve Corp
6. SE: Dota, PSE:Valve Crop
7. SE: CS GO, PSE: Valve Corp
8. SE: Epic Games, PSE: Epic Games, Inc
9. SE: Battle Net, PSE: Blizzar Entertainment, Inc
10. SE: Origin, PSE: Origin Elecctronic Arts
Baca Juga: Menteri Kominfo Jajaki Teknologi Qualcomm untuk New Smart Metropolis IKN Nusantara
“Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB,” tulis Kominfo dilansir dari laman resminya.
Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News