Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Pratama (IP) anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) pada 5 Juli 2019 telah menerima relas panggilan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Samarinda.
Panggilan ini sehubungan dengan gugatan perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT IP selaku penggugat kepada PT IP selaku tergugat.
"PT IP telah menunjuk kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mempertahankan hak-haknya di hadapan hukum," ujar Jenny Quantero dan Russell Neil, Direktur BYAN dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/7).
Tuntutan yang diajukan kepada perusahaan antara lain;
- Perubahan status perjanjian kerja buruh harian lepas (BHL) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Penerapan upah kerja lembur pada hari libur resmi, nasional dan hari libur mingguan atau hari ke 7 sejak bulan April 2018.
- Pembayaran upah kerja lembur pada hari libur resmi dan kerja lembur pada hari libur mingguan atau hari ketujuh.
- Pemberian hak cuti panjang atau cuti besar bagi para penggugat yang telah mempunyai masa kerja 6 tahun secara terus menerus dan untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
"Saat ini tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News