Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menegaskan sikap bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam bentuk apapun sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator resmi diterbitkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan, perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol.
“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara,” ujar Igun dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Maxim Soroti Perpres Ojol 2025: Dampak Status Mitra dan Potongan Aplikasi
Dia menambahkan, bila terjadi kenaikan tarif sebelum Perpres terbit, maka yang terjadi bukanlah peningkatan kesejahteraan, tetapi justru potensi eksploitasi lebih besar, karena tanpa pembatasan bagi hasil, kenaikan tarif hanya memperbesar pendapatan aplikator, bukan pengemudi.
Untuk itu, Garda meminta Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait untuk segera menerbitkan Perpres Ojol dengan skema bagi hasil Ojol 90% dan Aplikator 10%
Selain itu, Garda juga menuntut skema bagi hasil yang adil Ojol 90% dan Aplikator 10% dan pengurangan kontribusi jaminan sosial dari perusahaan aplikator sebesar 1% s/d 2% kepada negara.
Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Ojol Minta Regulasi Jaminan Sosial untuk Driver Ojol
Kemudian, Garda meminta organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan turut dilibatkan dalam pembahasan dan pemerintah juga perusahaan aplikator agar menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol.
Berikut tiga tuntutan utama Garda Indonesia:
- Bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk aplikator.
- Kewajiban aplikator menyetor 1%–2% kepada negara.
- Hentikan narasi menjaga iklim bisnis yang mengorbankan hak dan keadilan rakyat
Selanjutnya: Cara Cek Sisa Token Listrik Terbaru agar Tidak Kaget saat Hampir Habis
Menarik Dibaca: Cara Cek Sisa Token Listrik Terbaru agar Tidak Kaget saat Hampir Habis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













